Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Rokok
Guna Penerimaan APBN, Cukai Rokok Dikerek Naik 9,1%
2017-01-13 11:33:26

Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengerek cukai rokok menjadi 9,1% per 1 Januari 2017. Penerimaan negara diperkirakan bertambah hingga Rp 1,3 triliun.

Usai rapat internal Kementerian Keuangan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Goro Ekanto mengatakan itu kepada wartawan, Kamis malam (12/1).

Goro menambahkan, perhitungan penerimaan dari cukai rokok ini, berdasarkan prediksi produksi rokok sepanjang 2017. "Pendapatan dari kenaikan PPN rokok sekitar Rp 1,3 triliun di APBN 2017. Hitungan itu sudah memperkiraan produksi rokok 2017," papar Goro.

Penerimaan Cukai 2016 Turun

Sekedar informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memproyeksikan produksi rokok mengalami penurunan 5,78 miliar batang menjadi 340,22 miliar batang di 2017.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat penerimaan negara dari cukai rokok agak turun. Salah satunya karena produksi rokok pada 2016 berkurang 6 miliar batang.

"Produksi rokok menurun 6 miliar batang dari tahun 2015, 348 miliar batang jadi 342 miliar batang atau ini setara dengan minus 1,67 persen," ungkapnya.
Selain itu, kata Heru, penindakan oleh aparat bea dan cukai juga meningkat dari tahun sebelumnya dari 1.474 penindakan di 2015 menjadi 2.259 penindakan di 2016.

"Ini dua hal yang posoitif dari sisi penurunan produksi sebagaimana roadmap dari pemerinntah untuk secara bertahap kurangi produksi dan konsumi rokok dan pemerintah juga memastikan bahwa yang ilegal akan ditindak secara penuh sebagaimana yang didapat di 2015," kata pria kelahiran Bondowoso, Jawa Timur ini.

Tak hanya karena itu, lanjut Heru, penurunan konsumsi rokok juga dipengaruhi oleh pembatasan ruang merokok oleh Kementerian Kesehatan.(ipe/inilah/bh/sya)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
MK Tolak Uji Aturan Iklan Rokok
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]