Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Gugatan Rieke-Teten, MK Gelar Sidang Pemaparan Bukti
Friday 22 Mar 2013 18:33:40

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Gugatan Hasil Pemilihan Gubernur Jawa Barat yang dimohonkan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki memasuki agenda pemaparan bukti, Jumat (22/3).

Rieke-Teten menghadirkan dua saksi yang membeberkan tindakan pihak pasangan Aher-Deddy yang mereka laporkan sebagai money politics dan penyalahgunaan kuasa birokrasi.

Raden Salamun salah satu saksi Rieke-Teten yang merupakan warga Bekasi menyampaikan adanya pembagian uang pihak Aher-Deddy pada 11 Februari 2013. "Saya diminta untuk menghadiri sebuah pertemuan, disana disampaikan bahwa warga akan mendapat bantuan Rp 100 juta dalam bentuk Bantuan Kemasyarakatan Mandiri, dan dalam bantuan itu, kami juga diminta untuk merekrut warga lainnya," kata Salamun saat sidang.

Pasangan nomor urut 5 tersebut menghadirkan 13 orang saksi dalam sidang hari ini. Mereka adalah Raden Salamun, Asep Rahmat, M Ridwan, M Furqon, Wahyu Heriyanto, Jamaludin, Asun, Ambar Jayusman, Abdul Hadi Junaedi, Dedeh Mintarsih, Nanang, Misteri Mustakim, dan Supriatna.

Sebagaimana diketahui pasangan Rieke-Teten menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tiap-Tiap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 4 Maret 2013.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
• Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
• Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
• Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
• Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
• KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]