Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Gugatan Pemilukada Sampang Ditolak MK
Wednesday 16 Jan 2013 08:33:34

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Sampang yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 6, Hermanto Subaidi dan Dja’far Shodiq, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan MK No. 102/PHPU.D-X/2012 yang dibacakan pada Selasa (15/1) sore, di Ruang Sidang Pleno MK oleh delapan Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.

“Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Achmad Sodiki.

Mahkamah berpandangan, dalil Pemohon tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.

Adapun terhadap praktik politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Terpilih A. Fannan Hasib dan Fadhillah Budiono, menurut Mahkamah memang terungkap dalam persidangan meskipun Pemohon tidak mendalilkannya. Namun, Mahkamah berpendapat, hal ini tidak terbukti mempengaruhi perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait.

Sementara itu, tindakan Komisi Pemilihan Umum Kab. Sampang (Termohon) yang telah melakukan pembukaan kotak suara seperti dipersoalkan Pemohon, menurut Mahkamah masih dapat dibenarkan. Karena, tindakan tersebut adalah dalam rangka pembuktian di MK.

Selain itu, sesuai fakta persidangan, pembukaan kotak suara tersebut dihadiri juga oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab. Sampang dan Aparat Kepolisian serta dengan mengundang Tim Sukses masing-masing pasangan calon. “Menurut Mahkamah, tidak terdapat indikasi Termohon bermaksud untuk mengubah hasil suara dalam formulir C dan formulir D, sehingga mengubah komposisi perolehan suara yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” papar Akil.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan beberapa pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama gelaran Pemilukada Sampang 2012. Diantaranya ialah penutupan Tempat Pemungutan Suara sebelum waktu yang ditentukan, sejumlah 2.727 pemilih pendukung Pemohon tidak diberikan Formulir C6 dan kartu pemilih sehingga tidak bisa memberikan hak suaranya, adanya pencoblosan surat suara yang dilakukan di luar bilik suara dan dilakukan lebih dari satu kali di beberapa TPS, serta janji pengembalian tanah kepada masyarakat.(ddi/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]