Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Gugatan HTC Terhadap Apple Kandas
Tuesday 20 Dec 2011 22:02:49

Ilustrasi (Foto: Gsmdome.com)
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Perusahaan Taiwan HTC kalah dalam gugatan hak paten dengan Apple di Amerika Serikat (AS). Komisi Perdagangan Internasional (ITC) menyatakan bahwa HTC menyalahi salah satu hak paten perusahaan teknologi raksasa Amerika itu.

Seorang hakim hak paten pada komisi itu menetapkan Juli lalu bahwa HTC melanggar dua hak paten Apple dalam pembuatan telepon pintar Android. ITC juga akan meninjau ulang kasus paten yang diajukan HTC terhadap Apple.

Telepon HTC yang dinilai melanggar hak paten itu akan dilarang dari penjualan di AS mulai 19 April 2012. ITC adalah badan yang memiliki kewenangan untuk menghentikan impor produk ke AS yang dianggap melanggar hak paten.

Sedangkan HTC, seperti dilansir BBC, Selasa (20/12), menyatakan bahwa keputusan ITC itu, justru merupakan kemenangan bagi perusahaan Taiwan tersebut.

Apple pada mulanya menuduh HTC melanggar 10 hak paten, namun enam di antaranya dicabut dari kasus itu. Apple juga terlibat dalam sejumlah sengketa paten dengan banyak negara, dan yang paling banyak disorot adalah dengan Samsung.(sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]