Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pengoplos Gas
Gudang Pengoplos Gas Digerebek di Medan
Monday 09 Mar 2015 23:10:45

Tampak petugas Kepolisian saat memantau mengamankan Tabung Gas oplosan yang disita.(Foto: BH/bar)
MEDAN, Berita HUKUM - Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus PoldaSu menggerebek gudang pengoplosan tabung gas di Perumahan Griya Marelan III Jl. Speksi Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Ada 4 orang yang diduga sebagai pekerja dan seorang pemilik gudang beserta ratusan tabung berisi gas berukuran 3 Kilogram, 12 Kilogram, 15 Kilogram dan 50 Kilogram turut diamankan aparat Kepolisian.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (PoldaSu) Kombes Pol Ahmad Haydar, yang didampingi, Kabid Humas PoldaSu, Kombes Pol Helfi Assegaf dan Kasubdit I Indag AKBP Fredo Situmorang saat memaparkan kasus ini mengatakan, penggerebekan adalah salah satu upaya yang dilakukan PoldaSu untuk mendukung program pemerintah dalam mengatasi kelangkaan gas LPG di pasaran. Gudang milik seseorang berinisial YB ini diduga telah melakukan pengoplosan pada tabung gas LPG 3 Kg ke gas LPG 15 Kg dan 50 Kg.

"Untuk tersangka yang kita amankan BT, AT, KS, ENP dan seorang pemilik gudang berinisial YB," jelasya pada pewarta di Perumahan Griya Marelan III Medan pada, Senin (9/3).

Kepada para tersangka, dikenakan pasal 6 Ayat 1 huruf b undang-undang darurat nomor 7/drt/1955 tentang tindak pidana ekonomi jo peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 8 tahun 1962.

Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, bahwa di gudang yang memiliki pintu gerbang yang cukup besar tersebut awalnya berisi ribuan tabung gas, dan pihak Kepolisian sudah melakukan penyelidikan, namun saat dilakukan penggerebekan pihak Kepolisian hanya berhasil mengamankan ratusan tabung saja. Sebab diduga, informasi ini sudah bocor sebelumnya.

Salah seorang warga yang ikut menyaksikan penggerebekan mengatakan, sebelumnya ada 2 truk besar pengangkut gas yang berada di sekitar gudang. Diduga tabung gas tersebut sebahagian sudah diangkut truck dan disembunyikan di tempat yang lainnya.

"Tadi ada ribuan tabung gas disini, ada juga beberapa mobil truck, mungkin sudah dibawa mobil itu ke tempat penyimpanan yang lain," kata seorang warga, yang tak ingin disebutkan namanya.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Pengoplos Gas
 
Sumdaling PMJ Menangkap 6 Tersangka 'dokter' Penyunting Gas Oplosan
 
Polres Tangsel Gerebek Pengoplosan Gas Elpiji di Ciputat
 
Polsek Cipayung Tangkap 5 Pelaku Pengoplos Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg
 
Gudang Pengoplos Gas Digerebek di Medan
 
Polres Bandar Lampung Bekuk Pengoplos Gas Elpiji
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]