Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Ditangkap di Manado
Sunday 14 Oct 2012 22:16:55

Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Kasus korupsi Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar rupiah di Maluku Utara yang melibatkan oknum pejabat di wilayah kepulauan tersebut, telah digelindingkan sejak tahun 2006. Mantan Karo Keuangan Jony Nurmidin, mantan Kabag Perbendaharaan Rusli Zainal dan mantan Bendahara Rusmala A. Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DTT ini.

Dana yang semestinya digunakan untuk Dana Taktis Tanggap Bencana Alam ini, diduga diselewengkan, hingga akhirnya Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Sam Ratulangi Manado saat transit menuju Jakarta, Sabtu (13/10).

Mulanya tim Bareskrim Polri terlambat menyampaikan surat penahanan dari Kabareskrim, yang bernomor: R/2036/X/2012 kepada Thaib. Sehingga Thaib lebih cepat meninggalkan Ternate dengan tujuan Jakarta.

Thaib telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DTT Maluku Utara tahun 2004 senilai 6,9 miliar rupiah. Dari penangkapan tersebut, Polda Maluku belum dapat memastikan Thaib akan dibawa kemana, dan akan diproses ke Mabes Polri atau dikembalikan untuk diproses di Polda Maluku Utara. Dan dari keterangan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Hendrik M. Rumsayor yang membenarkan penangkapan tersebut mengatakan bahwa, saat hendak ditangkap Thaib tidak melakukan perlawanan.(kmp/bhc/mdb).


 
Berita Terkait Maluku Utara
 
Sejumlah Kepala Daerah Diprovinsi Maluku Utara Resmi menjadi Tersangka
 
Gubernur Maluku Utara Ditangkap di Manado
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]