Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Samarinda
Gubernur Kaltim dan Ketua KPU Kaltim Digugat Yefta Berto Cs
Tuesday 07 Jan 2014 03:15:57

Jaidun, SH Pengacaya Pdt. Yefta Berto, dkk.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Yefta Berto dan kawan-kawan anggota DPRD Kaltim dari Partai Damai Sejahtera (PDS) melalui pengacaranya Jaidun, SH, Senin (7/1) resmi menggugat Gubernur Kalimantan Timur, Ketua DPRD Kaltim dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kaltim.

Menurut Jaidun, gugatan atas klien telah di daftarkan pada Pengadilan Negeri Samarinda dan di terima panitera PN pada hari ini, Senin (7/1) dengan nomor register perkara nomor: 02/PDT.G/2014/PN.Smda, ujar Jaidun kepada BeritaHUKUM.com di Pengadilan Negeri, Senin siang kemarin.

"Gugatan perkara proses PAW klien saya Yefta Berto anggota DPRD Kaltim terhadap Gubernur Kaltim, Ketua DPRD Kaltim dan Ketua KPU Kaltim hari ini resmi di daftarkankan gugatannya dan dalam waktu dekat sudah dilakukan proses persidangan," ujar Jaidun, SH.

Dalam gugatannya kita meminta agar proses PAW yang dilakukan Gubernur Kaltim serta Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar agar dihentikan, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami, jadi kami minta kepada Pengadilan untuk membatalkan proses PAW hanya berbekal selembar surat yang di tandatangani seorang pelaksana harian DPP- PDS yang bukan orang yang berhak menandatangi SK dimaksud, jelas Jaidun.

"Kita minta proses PAW yang sedang dilakukan oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, DPRD Kaltim dan Ketua KPU Kaltim agar dihentikan, karena telah melakukan perbuatan Melawan hukum dan tidak sesuai dengan Undan-Undang, karena hanya berbekal surat yang ditandatangani seorang Plh Dpp yang bukan anggota pengurus partai, yang tidak berhak menandatangani SK," jelas Jaidun.

Sebelumnya Yefta Berto, di ruang kerjanya kantor DPRD Kaltim beberapa hari yang lalu kepada Pewarta mengatakan, tidak syahnya surat yang di tandatangani Plh Artur telah dianulir Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP-PDS pada tanggal (24/11/13) yang lalu kepada Pers di Kantor DPP bahwa, pengangkatan Artur Kertapuran sebagai Plh Ketua Umum DPP-PDS adalah tidak syah, berarti surat SK yang ditandatangani tidak syah, bagaimana bisa ketua KPU kaltim menjadikan dasar untuk melakukan PAW, pungkas Yefta Berto.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]