Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Gubernur Gorontalo Mendadak Tes Urine Aparatnya
Monday 22 Oct 2012 23:40:57

Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli Habibie (Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Peserta Apel pagi di lingkungan Sekertariat Pemerintah Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo dikagetkan dengan aksi mendadak yakni tes urine oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang diperintahkan langsung oleh Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli Habibie sesaat setelah pelaksanaan Apel Pagi, Senin (22/10).

Langkah yang dilakukan oleh Gubernur ini, disinyalir karena penggunaan narkoba telah merambah dikalangan Pegawai Negeri terutama di lingkungan Provinsi Gorontalo. Tes urine dilakukan kepada seluruh aparatnya, mulai dari staf biasa, hingga ke pejabat eselon 2 dan 3 hingga Gubernur sendiri.

Dalam hal ini jika terbukti jika ada aparat yang menggunakan narkoba, terancam dengan Undang Undang Psikotropika Pasal 21 ayat 1 huruf a, b, c dan Pasal 21 ayat 1 huruf d,e,f.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNP Provinsi Gorontalo, drg. Nursyamsi mengatakan, dari tes urine yang dikumpulkan berjumlah sekitar 300 sample dan hasilnya akan diserahkan ke Gubernur dalam waktu satu minggu.

"Sampel yang berhasil dikumpulkan sekitar 300, dan dalam jangka seminggu hasilnya akan diserahkan ke Gubernur," kata Nursyamsi.

Menurutnya, persoalan narkoba selama ini telah menjadi perhatian serius Gubernur, dibuktikan dalam tahun ini saja sudah dua kali tes urine tersebut dilakukan.

Komitmen Gubernur terhadap narkoba ternyata mendapat apresiasi dan dukungan positif dari salah satu legislator Provinsi Gorontalo, "Selaku Anggota Komisi I, saya sangat apresiasi apa yang dilakukan oleh Gubernur. Memberantas peredaran narkoba bukan satu hal mudah. Tapi dengan komitmen yang kuat, kita dapat memulai hal-hal seperti ini," ujar Anggota Komisi I, Conny Gobel.

Bahkan bagi Srikandi PAN ini, bila perlu tes serupa dilakukan kepada wakil-wakil rakyat di DPRD bila benar-benar konsisten terhadap pemberantasan narkoba. "Dalam artian pemberlakuan tes urine tidak mengenal batas, kepada pejabat-pejabat pun hal yang sama dilakukan. Komitmennya bukan sekedar slogan say no tapi don't use to narkoba," tandasnya. Berdasarkan bocoran informasi, disinyalir pada tes urine tersebut, ada 6 pegawai yang positif narkoba.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]