Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Gubernur Gorontalo: Dengan Prodira, Tidak Adalagi Pungutan
Tuesday 26 Feb 2013 22:34:06

Gubernur Gorontalo dihadapan jajaran Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Dengan Adanya Program Pendidikan Rakyat (Prodira) yang diluncurkan sejak Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilantik lalu, maka pihak sekolah dan Komite sekolah tidak dibenarkan lagi melakukan pungutan biaya operasional sekolah kepada orangtua siswa. Hal ini kembali ditegaskan Gubernur Gorontalo, Drs Rusli Habibie MAP saat menyerahkan bantuan Prodira sebesar 450 juta kepada SMK 1 Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (26/2).

"Karena bantuan pendidikan gratis sudah kami hitung sedemikian rupa agar orang tua siswa tidak dibebani lagi oleh beban operasional sekolah. Memang untuk SMK kami lebihkan 250 ribu dari pada SMU yang hanya 1 juta, ini dikarenakan di SMK ada program Prakerin jadi kami lebihkan sedikit, dan nantinya pihak sekolah tidak bisa lagi memungut biaya prakerin pada Orang tua siswa," terang Rusli.

Rusli juga menegaskan, untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi, Pemerintah Provinsi menyediakan beasiswa dan dananya pun tersedia dan bisa diambil melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Gorontalo. Selain itu, khusus untuk siswa yang ingin sekolah kedokteran, Pemprov juga menyediakan beasiswa untuk 10 orang dan masing-masing orang tersebut dananya sebesar 400 juta persiswa.

"Tetapi ini diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu dan siswa yang memiliki kecerdasan, dan ketika mereka telah menyelesaikan kuliah kedokterannya mereka harus kembali dan mengabdi serta bekerja untuk Rakyat Gorontalo," tandasnya.

Kecuali satu daerah ungkapnya, Prodira telah terterima di Seluruh Kabupaten yang ada di provinsi Gorontalo kecuali Kota Gorontalo sampai saat ini belum menerima program pendidikan gratis tersebut. "Kalau sudah begini kasihan rakyat Kota gorontalo yang menjadi korbankan karena tidak bisa menikmati Program pendidikan gratis dari sekolah," ujarnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]