Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Gubernur Anies Sebut Ada 3 Pergub Jadi Landasan Pemberlakuan PSBB Ketat di DKI Jakarta
2020-09-13 21:44:35

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama jajaran Forkopimda DKI Jakarta dan Satgas Penanganan COVID-19.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh DKI Jakarta. PSBB ronde dua ini berlaku mulai 14 September 2020 hingga 14 hari ke depan.

"PSBB Jakarta tetap berlaku pada 14 September berdasarkan pada 3 Pergub," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).

Tiga Pergub itu ialah Pergub No.30 tahun 2020, Pergub no 79 Tahun 2020 tentang Penindakan dan Pemberian Sanksi PSBB, dan Pergub no 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No.30 tahun 2020 tentang PSBB.

Anies mengungkapkan, 3 pergub itu menjadi landasan untuk diterapkan PSBB ketat.

"Kebijakan PSBB ketat ini diberlakukan demi hal yang penting," jelas Anies.

Kebijakan ini, terang Anies, dilakukan demi menghindari memburuknya situasi Covid-19 yang ada di Jakarta. Serta demi mengantisipasi kapasitas ruang isolasi dan ICU rumah sakit seiring meningkatnya jumlah pasien/korban Covid-19.

"Semua langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan warga Jakarta, warga Indonesia dan semua warga yang ada di sini," lugasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta menarik rem darurat saat masa pemberlakuan PSBB Transisi atau 'New Normal'. Langkah itu dilakukan setelah pemprov DKI Jakarta menemukan ada peningkatan kasus penularan Covid-19 selama 12 hari terakhir, sejak 1 sampai 12 September 2020 yakni sebanyak 3.840 kasus.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]