Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Hutan
Greenpeace: Ratusan Hektar Hutan di Sumatera Dibabat Duta Palma
Friday 26 Apr 2013 14:08:59

Ilustrasi, kerusakan hutan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Produsen sawit besar sekaligus anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) terkemuka, Darmex Agro Group biasa dikenal dengan PT Duta Palma, telah menghancurkan ratusan hektar hutan hujan yang dilindungi moratorium di Sumatera. Laporan Greenpeace International berjudul A Dirty Business ini berdasarkan hasil penyelidikan operasi Duta Palma di Riau, kawasan ini merupakan habitat harimau Sumatera.

Duta Palma memiliki catatan panjang deforestasi, konflik masyarakat, ilegalitas dan ketidak-taatan terhadap peraturan RSPO. Baru-baru ini, pada 7 April 2013, legislatif di kabupaten mengutuk konflik yang terus terjadi antara masyarakat dengan Duta Palma yang telah merenggut korban jiwa.

Wirendro Sumargo, Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, Duta Palma contoh nyata RSPO harus segera memperketat standar. “Bila penjahat kambuhan seperti Duta Palma tidak dikeluarkan dan standar diperketat untuk menghentikan deforestasi, RSPO lebih terlihat seperti macan ompong. Perlu bertindak sekarang, di saat kita masih memiliki beberapa harimau yang masih tersisa,” katanya dalam rilis kepada media di Jakarta, Kamis (25/4).

Dalam laporan Greenpeace Internasional menunjukkan bukti, Duta Palma ada di balik pembukaan ratusan hektar hutan yang bersebelahan dengan batas resmi salah satu konsesi mereka di Riau, Sumatera. Terlebih, dari hasil penyelidikan Greenpeace, Kementerian Kehutanan tidak pernah mengeluarkan izin di lokasi itu. Lebih parah lagi, dalam peta gambut dan habitat harimau dan kawasan di sekitar itu berdasarkan peta resmi, wilayah moratorium deforestasi. Perusahaan pun tak dapat mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan Greenpeace Asia Tenggara tentang kegiatan ini.

Pemeritah, berulang kali mengungkapkan ingin menindak perusahaan-perusahaan seperti Duta Palma. Pemerintah memiliki kekuasaan melakukan itu. “Sekarang waktunya bagi pemerintah mewujudkan janji dan bertindak nyata,” ujar Wirendro.

Pasar global pun harus melihat aksi Duta Palma ini. Cargill, perusahaan swasta terbesar dunia jelas tidak lagi berbisnis dengan Duta Palma. Sementara itu, sampai berita ini diturunkan pewarta belum berhasil menghubungi Duta Palma.(mgb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kerusakan Hutan
 
• MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
 
• Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
 
• IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
 
• Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
 
• Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]