Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Jerman
Goyangan Kepala Mencederai Otak
Saturday 05 Jul 2014 03:27:25

Headbanging menjadi populer di tahun 1970-an di antara penggemar musik heavy metal
JERMAN, Berita HUKUM - Para dokter Jerman menggarisbawahi bahaya menggoyangkan kepala atau "headbanging" setelah seorang pria berumur 50 tahun mengalami pendarahan otak karena menghadiri konser Motorhead. Pria tersebut mengeluh selalu mengalami pusing kepala saat dirawat ahli syaraf Sekolah Kesehatan Hannover empat minggu setelah konser musik rock.

Hasil pemindaian menunjukkan gumpalan darah di otak bagian kanan, yang kemudian berhasil diangkat para ahli bedah.

Lewat tulisan di Lancet, Dr Ariyan Pirayesh Islamian dan rekan-rekannya dari sekolah tersebut mengatakan pria - yang tidak ingin diketahui jati dirinya - tidak pernah mengalami masalah kepala dan menyangkal menyalahgunakan obat atau alkohol, ketika mulai dirawat pada bulan Januari 2013.

Tetapi dia mengatakan dirinya melakukan headbanging pada konser musik heavy metal beberapa minggu sebelumnya.

Headbanging adalah gerakan kepala yang keras dan berirama sesuai dengan musik rock, sebagian besar musik heavy metal.

Kebiasaan ini pertama kali terlihat pada permulaan tahun 1970-an dan Motorhead adalah salah satu kelompok musik yang mempopulerkannya lewat "speed metal", lagu dengan tempo yang cepat dengan ritme sampai 200 ketukan per menit.

"Kasus ini berfungsi sebagai bukti untuk mendukung reputasi Motorhead sebagai salah satu yang paling hardcore rock 'n' roll bertindak di bumi, jika tidak ada lagi karena kecepatan menular perjalanan musik mereka dan potensi berbahaya bagi headbanging penggemar menderita cedera otak," kata penulis Dr Ariya Pirayesh Islamian.(BBC/nzherald/bhc/sya)


 
Berita Terkait Jerman
 
Ratusan Pelaku dalam Skandal Pelecehan Gereja Katolik Jerman Terungkap
 
Ratusan Ribu Pencari Suaka Menghilang di Jerman
 
Jerman Kirim Balik Migran ke Austria
 
Ribuan Migran Tiba di Jerman dan Austria
 
Jerman akan Tambah 100 Tank Leopard
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]