Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Google
Google dan Apple Tampik Tudingan Mata-Matai Pengguna Internet
Monday 10 Jun 2013 12:22:08

Ilustrasi.(Foto: Ist)
AS, Berita HUKUM - Sejumlah perusahaan teknologi dilaporkan ikut dalam program penyadapan yang digagas pemerintah Amerika Serikat (AS). Google dan Apple pun secara tegas menampik hal itu.

Program tersebut bernama PRISM, dan sejumlah raksasa teknologi seperti Microsoft, Yahoo, Google, Facebook dan Apple sudah tergabung di dalamnya. Tiap bulan mereka wajib memberikan data tertentu ke pemerintah.

Isinya bukan cuma data pribadi pengguna mereka, tapi juga sejarah pencarian, isi email, transfer file, video, foto, data media sosial dan percakapan dalam aplikasi chating.

Seluruh data tersebut setiap bulannya rutin diberikan ke pemerintah AS melalui National Security Agency (NSA) sejak tahun 2007. Hingga kini data yang diberikan terus meningkat tiap bulannya.

Meski tidak ada sanggahan resmi dari pemerintah AS, namun sejumlah perusahaan teknologi menampik tudingan tersebut. Google misalnya, mereka menepis tudingan soal mengintai para pengguna mereka, meski raksasa internet itu tidak menginkari soal setor data ke NSA.

"Google sangat peduli tentang keamanan data pengguna kami. Kami memang memberikan data pengguna kepada pemerintah sesuai dengan hukum, dan kita meninjau semua permintaan tersebut dengan hati-hati," tulis pernyataan Google.

Saat dimintai keterangan dikutip Guardian.com, Senin (10/6), Apple juga ikut menampik tudingan tersebut. "Apa itu PRISM?," singkat Apple.(grd/bhc/opn)


 
Berita Terkait Google
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
 
Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
 
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
 
Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
 
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]