Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Google
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
2018-02-20 21:53:19

JAKARTA, Berita HUKUM - Google baru-baru ini menugaskan Proyek Zeronya untuk menemukan masalah keamanan dan celah yang mungkin ada dalam produk perusahaan lain. Hasilnya proyek tersebut bekerja dengan lebih efektif dari apa yang seharusnya.

Dari hasil peninjauan tersebut Google menemukan masalah kemanan yang berada di tingkat menengah dalam browser Microsoft Edge. Kerentanan ini pertama kali ditemukan pada November tahun lalu.

Detail permasalahannya sebenarnya bersifat teknis namun ada kaitannya dengan bagaimana Microsoft Edge menghadapi eksekusi sebuah kode. Dilansir dari Engadget, kelemahan ini bisa menyebabkan seorang hacker menerobos fitur keamanan yang ada dan menempatkan kode berbahaya dalam memori komputer yang menjadi target.

Kabijakan dari Proyek Zero sendiri yaitu memberikan waktu 90 hari bagi perusahaan untuk memperbaiki setelah kelemahan tersebut dideteksi. Neowin sendiri menyatakan Google pertama kali memberitahukan masalah tersebut di bulan November, namun karena hingga saat ini belum ada perbaikan maka Google membuat laporan kepada publik.

Kebijakan yang diambil ini jelas bukan untuk membahagiakan Microsoft karena sebelumnya perusahaan tersebut pernah bersinggungan dengan Google untuk laporan yang serupa.(republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Google
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
 
Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
 
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
 
Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
 
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]