Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Golkar Prioritaskan Kader Berpotensi di Pilkada 2020 dan Klaim Tanpa Mahar
2020-02-27 22:08:07

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Dr. H. Ahmad Doli Kurnia saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan soal komitmen partai Golkar yang tidak menggunakan mahar pada setiap kontestasi pemilihan umum termasuk di Pilkada serentak 2020 mendatang.

"Dalam berbagai kesempatan, Ketum (ketua umum) kita sudah menyampaikan bahwa Golkar di dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2020 ini tidak ada bicara mahar ya," kata Doli saat menghadiri rapat konsolidasi pilkada 2020 pemenangan pemilu wilayah Sumatera 2, di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Kamis (27/2).

Doli mengatakan, partainya akan memprioritaskan kader yang maju dan memiliki potensi menang yang cukup tinggi di wilayah pemilihan calon tersebut.

"Semua yang kita dukung itu pertama tentu kita prioritaskan kader kita dan kemudian adalah kader-kader atau calon-calon yang punya potensi menang untuk di setiap pilkada nanti," bebernya.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM di lokasi acara rapat konsolidasi, tampak hadir ratusan kader partai Golkar dari beberapa wilayah pemilihan Sumatera 2 yang terdiri dari provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Babel, dan Lampung.

"Rapat itu dibuat untuk memetakan siapa saja kader Golkar yang potensial untuk diusung pada pilkada (2020) mendatang," ujarnya.

"Jadi (rapat konsolidasi pilkada 2020) nanti sampai minggu depan selesai semua. Nanti kami udah bisa melihat peta awal potensi kader-kader Partai Golkar yang mau kita calonkan Gubernur, Bupati, Walikota atau wakil-wakilnya," jelas Doli.(bh/amp)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]