Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kenaikan Harga BBM
Golkar Menolak Kenaikan Harga BBM
Thursday 29 Mar 2012 20:45:48

Logo Golkar (Foto: Golkar.or.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai, Golkar Aburizal Bakrie menyatakan sikapnya mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Aburizal Bakrie atau yang akrab disapa Ical menyataklan bahwa untuk saat ini tidak perlu ada kenaikan. "Partai Golkar katakan tidak perlu ada kenaikan harga BBM," ujarnya saat ditemui wartawan di Cigudeg, Bogor, Jawa Barar, Kamis (29/3).

Ical menambahkan, waktu menghadiri pertemuan anggota koalisi di Cikeas, pihaknya sudah memberikan hitungan angka-angkanya dan partainya secara tegas tidak ingin ada kenaikan harga. "Saya sudah berikan angka-angka hitungannya, tapi intinya Partai Golkar katakan untuk saat ini tidak perlu ada kenaikan harga BBM. Tapi kalau mau naik sekalian saja Rp 2.000," tambahnya.

Hal senada juga dinyatakan, Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Idrus Marham menurutnya menaikkan atau tidak menaikkan harga BBM merupakah domain Pemerintah. Untuk itu Golkar menyerahkan kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan. Akan tetapi melalui fraksinya di DPR, Golkar akan tetap mengkritisi kebijakan Pemerintah bilamana ada hal-hal yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat.

“Partai Golkar tetap mempertahankan subsidi energi sebesar Rp 225 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012,” tuturnya saat jumpa press di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gokar Satya W Yudha, mengatakan pemerintah punya kewenangan sepenuhnya untuk mengalokasikan subsidi tersebut. "Kita serahkan kepada pemerintah untuk mengatur," katanya.

Seperti diketahui, Badan Anggaran DPR mengajukan 2 opsi subsidi energi. Opsi pertama, subsidi energi sebesar Rp 225 triliun dengan rincian subsidi BBM senilai Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi senilai Rp 23 triliun.

Adapun opsi kedua, yakni subsidi energi sebesar Rp 266 triliun dengan rincian subsidi BBM senilai Rp 178 triliun, subsidi listrik senilai Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi Rp 23 triliun.

Pemerintah cenderung memilih opsi pertama dengan konsekuensi menaikkan harga BBM sebesar Rp 1.500. Namun, keputusan untuk menaikkan atau tidak akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR besok. (dbs/rob/wpr)


 
Berita Terkait Kenaikan Harga BBM
 
FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
 
Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
 
Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
 
Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
 
Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]