Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bansos
Giliran Sekda Bandung Kembali di Bidik KPK
Tuesday 01 Oct 2013 18:29:06

Dada Rosada saat di panggil KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Daerah Kota (Sekda Kota Bandung) Yossi Irianto hari ini, Selasa (1/10) kembali di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yossi di periksa kapasitasnya masih sebagai Saksi untuk mantan Bosnya Walikota Bandung Dada Rosada.

Meneurut penjelasan Yossi, "semuanya materi pemeriksaan soal Dada, terutama terkait rekaman percakapan Dada," ujar Yossi.

Dijelaskanya kembali bahwa, pemeriksaan sangat fokus pada materi rekaman, dan pemeriksaan jadi sangat cepat. Namun, Yossi mengaku dirinya sempat Ngobrol dengan penyidik.

"Pemeriksaan sangat cepat, Bahkan tadi, saya juga masih sempat ngobrol dengan penyidik," ujar Yossi.

Yossi merupakan pejabat adalah orang yang menggantikan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, karena mengundurkan diri.

Edi Siswadi mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi Tersangka kasus tersebut. Namun hingga saat ini, masih belum jelas sejauh mana keterlibatan Yossi dengan kasus suap yang menjerat banyak pejabat Pemkot Bandung dan hakim PN Bandung.

Selain memeriksa Yossi, KPK juga memeriksa tiga orang lain, untuk pemeriksaan dalam kasus yang sama. Mereka yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, Aat Safaat Hodijat; ajudan bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada, Adhi Al-Afwan Izwar dan seorang PNS di DPKAD Pemkot Bandung, Pupung Hadijah.

Dugaan kasus TPK dalam penanganan perkara Bansos di PN Bandung, Dada Rosada selaku Walikota Bandung sebagai Tersangka.

Bahwa dalam kasus ini, Dada Rosada telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dada dijerat pasal 6 a yang isinya, dimana Dada telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara, yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Bansos
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]