Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bansos
Giliran Sekda Bandung Kembali di Bidik KPK
Tuesday 01 Oct 2013 18:29:06

Dada Rosada saat di panggil KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Daerah Kota (Sekda Kota Bandung) Yossi Irianto hari ini, Selasa (1/10) kembali di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yossi di periksa kapasitasnya masih sebagai Saksi untuk mantan Bosnya Walikota Bandung Dada Rosada.

Meneurut penjelasan Yossi, "semuanya materi pemeriksaan soal Dada, terutama terkait rekaman percakapan Dada," ujar Yossi.

Dijelaskanya kembali bahwa, pemeriksaan sangat fokus pada materi rekaman, dan pemeriksaan jadi sangat cepat. Namun, Yossi mengaku dirinya sempat Ngobrol dengan penyidik.

"Pemeriksaan sangat cepat, Bahkan tadi, saya juga masih sempat ngobrol dengan penyidik," ujar Yossi.

Yossi merupakan pejabat adalah orang yang menggantikan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, karena mengundurkan diri.

Edi Siswadi mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi Tersangka kasus tersebut. Namun hingga saat ini, masih belum jelas sejauh mana keterlibatan Yossi dengan kasus suap yang menjerat banyak pejabat Pemkot Bandung dan hakim PN Bandung.

Selain memeriksa Yossi, KPK juga memeriksa tiga orang lain, untuk pemeriksaan dalam kasus yang sama. Mereka yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, Aat Safaat Hodijat; ajudan bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada, Adhi Al-Afwan Izwar dan seorang PNS di DPKAD Pemkot Bandung, Pupung Hadijah.

Dugaan kasus TPK dalam penanganan perkara Bansos di PN Bandung, Dada Rosada selaku Walikota Bandung sebagai Tersangka.

Bahwa dalam kasus ini, Dada Rosada telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dada dijerat pasal 6 a yang isinya, dimana Dada telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara, yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Bansos
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]