Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Kasus Depe Jupe
Giliran Depe Bantah Aniaya Jupe
Wednesday 24 Aug 2011 23:00:02

Dewi Perssik alias Depe (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Setelah Julia Perez alias Jupe, kini giliran penyanyi dangdut Dewi Perssik atau yang akrab di sapa Depe, menjadi terdakwa kasus penganiayaan. Sebelumnya, dalam kasus Jupe, janda Saipul Jamil itu duduk sebagai saksi korban dalam persidangan perkara dengan terdakwa Jupe.

Dalam persidangan perkara yang berlangsung di PN Jakarta Timur, Rabu (24/8) tersebut, pihak terdakwa Depe menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) . Kuasa hukum Depe, Yanuar Bagus Sasmito menyatakan menolak segala dakwaan penuntut umum.

Menurutnya, surat dakwaan tersebut dinilainya tidak jelas dan kabur. "Dalam suatu peristiwa penganiayaan, tidak mungkin seorang korban penganiayaan berubah status menjadi pelaku penganiayaan,” ujar Yanuar di dadapan mejelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, perkara itu didasari atas dasar bukti visum dari RS Pondok Indah tertanggal 26 November 2010 atas nama Jupe. Berdasarkan bukti tersebut, Depe didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Yanuar pun menimpali bahwa bukti visum yang di ajukan Jupe itu, tidaklah kuat dan tidak bisa dijadikan bukti. Alasannya, viisum itu dilakukan 21 hari setelah kejadian. Sangat dimungkinkan luka itu akibat luka lain yang bukan berasal dari perbuatan kliennya.

"Dengan tenggang waktu 21 hari itu, tentu banyak peristiwa yang bisa dialami Jupe. Mungkin saja, ada peristiwa yang mengakibatkan terjadinya luka lecet pada bagian tubuh yang bersangkutan yang disebabkan berbagai hal. Dalam 21 hati, kalaupun ada luka kecil atau lecet pada tubuhnya, patut diduga luka itu sudah sembuh atau tidak terlihat lagi," tandasnya.

Atas nota keberatan tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga setelah hari raya Idul Fitri atau Selasa (6/9) mendatang dengan agenda tanggapan penuntut umum atas nota keberatan terdakwa.(tnc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Depe Jupe
 
Giliran Depe Bantah Aniaya Jupe
 
Jupe Bantah Aniaya Depe
 
Depe Jenuh Hadapi Jupe
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]