Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Rangkap Jabatan
Gibran Diduga Langgar UU, Hensat: Ia Tahu Diri, Akan Mundur Kalau Salah
2022-02-10 13:22:22

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terindikasi melanggar UU No 23 tahun 2004.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dugaan rangkap jabatan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kembali mendapat sorotan publik. Anak sulung Presiden Jokowi ini terindikasi melakukan pelanggaran terhadap UU 23/2014.

Menyikapi hal tersebut, analis politik Hendri Satrio berpendapat, Gibran orang yang tahu diri, dan akan mundur jika melakukan kesalahan.

"Saya yakin Gibran sudah paham lah, kalau memang dia harus mundur ya dia akan mundur,” kata Hensat, sapaan akrabnya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/2).

Menurutnya, Gibran orang yang mengerti posisinya di mata hukum. Sehingga Hensat menilai soal rangkap jabatan Gibran tidak akan berujung pada penonaktifan jabatannya sebagai Walikota Solo.

"Kan dia begitu sangat mengerti posisi hukum dirinya, saya enggak khawatir lah dengan ini. Pasti Mas Gibran paham, kalau memang salah, dia sebentar lagi akan mundur. Kalau enggak salah ya dia akan begini saja terus," tandasnya.

Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini kembali mencuat dalam forum diskusi berjudul "Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang" yang berlangsung secara daring, Rabu (9/2).

Pakar hukum pidana Muhammad Taufik mengatakan, bila terbukti melakukan rangkap jabatan, seharusnya Gibran dapat dihukum dengan dinonaktifkan sebagai walikota selama 3 bulan.

Menurutnya, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2014. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77.

"Berdasarkan data yang saya kutip dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham, salah satunya di PT Wadah Masa Depan," demikian analisis Taufik.(ad/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Rangkap Jabatan
 
Gibran Diduga Langgar UU, Hensat: Ia Tahu Diri, Akan Mundur Kalau Salah
 
Rangkap Jabatan Muchlis Moechtar di Komisaris Dua BUMN, di Datangi Pendemo
 
Waspadai Agenda Penunjukkan Denny Indrayana Sebagai Komisaris PT Jamsostek
 
Rangkap Jabatan, Komisaris PT Jamsostek Denny Indrayana Didesak Mundur
 
Rangkap Jabatan, Anggota DPRD DKI Jakarta Dipersoalkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]