Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Aceh Timur
Geuchik Ki: DPR Pertanyakan Kelanjutan Eksplorasi PT Medco E&P di Blok Aceh Timur
Sunday 05 Jan 2014 17:49:43

Geuchik Ki (Marzuki) Ketua Komisi B, DPRK Aceh Timur saat diminta tanggapannya, terkait belum beroperasinya PT. Medco E&P, Minggu (5/1) di Langsa, Aceh.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, pertanyakan kelanjutan Eksplorasi minyak & Gas, perusahaan Medco E&P di blok Aceh Timur.

Hal tersebut di sampaikan ketua komisi B, dari Fraksi Partai Aceh (PA) pada DPR Kabupaten Aceh Timur, Muzakir (Geuchik Ki), pada awak media ini, Minggu (5/1) di Langsa, Aceh. Menurut Muzakir, PT. Medco hingga saat ini belum ada tanda tanda, perusahaan tersebut akan melakukan kegiatannya, padahal sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) nya, dengan pemerintah Aceh.

"Perusahaan Medco saat ini sudah melakukan eksplorasinya, untuk itu DPRK meminta pemerintah Aceh dapat memanggil PT Medco untuk mempertanyakan, kenapa perusahaan tersebut hingga saat ini belum melakukannya. DPR juga mempertanyakan kendala apa yang dihadapi, Perusahaan tersebut hingga saat ini belum beroperasi, padahal masyarakat setempat selalu mempertanyakan pada kami," ujar Marzuki.

Sehingga, pemerintah Aceh Timur sangat dirugikan, dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Marzuki lagi, PT. Medco dalam MoU nya dengan Pemerintah Aceh, perusahaan tersebut pada tahun 2013 sudah harus menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat yang terkena imbas proyek.

Namun, hingga saat ini belum ada kegiatan apapun, tahun 2014 seharusnya PT. Medco telah melakukan eksplorasinya. Terkait hal tersebut diatas, saya atas nama wakil rakyat yang duduk di komisi B, membidangi Energy, Pertambangan, dan Kelautan di DPR, mendesak pemerintah Aceh untuk secepatnya memanggil PT. Medco untuk mempertanyakan kembali," ujar Marzuki lagi.

"Menurutnya lagi, yang berwenang mengevaluasi MoU tersebut, bukanlah Pemkab Aceh Timur tapi harus Pemerintah Aceh, karena perjanjian itu dibuat dengan pemerintah Provinsi, disamping itu dengan belum beroperasinya perusahaan tersebut, daerah sangat dirugikan dari segi, pemasukan Pendapatan Asli Daerah.

"Saat ini, Masyarakat selalu bertanya ke DPRK, kenapa PT. Medco belum juga membayar ganti rugi lahan (tanah) warga, yang seharusnya sudah dibayar pada tahun 2013, dan tahun ini sudah melakukan eksplorasi, kalau mereka tidak mampu, silakan keluar dari Aceh Timur, karena masih banyak perusahaan lain, yang mampu melakukan eksplorasinya di Aceh, khususnya Aceh Timur," pungkas Marzuki.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]