Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ormas
Gerindra: Ada Beberapa Aturan Janggal dalam UU Ormas
2017-11-01 07:34:29

Ilustrasi. Ahmad Riza Patria, Ketua DPP Partai Gerindra.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Gerindra menilai ada beberapa aturan janggal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang baru disetujui DPR RI menjadi undang-undang sehingga harus segera direvisi. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengatakan hal itu pada diskusi "RUU Ormas: Revisi Total atau Terbatas" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (31/10).

Menurut Riza Patria, beberapa aturan yang janggal tersebut antara lain, tafsir tunggal, peran yudikatif, tahapan sanksi, serta hukuman berlebihan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahamd Riza Patria menjelaskan, tafsir tunggal, adalah Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan sanksi hingga pembubaran terhadap Ormas hanya melalui tafsir sepihak dari Pemerintah.

"Kalau pun Ormas diberikan kesempatan melakukan gugatan melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), tapi posisinya sudah bubar, sehingga sulit memenangkan gugatan," kata Ketua DPP Partai Gerindra ini.

Kedua, peran yudikatif. Menurut Riza, pada UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran akan diberikan peringatan dan proses pembubarannya melalui proses hukum di Pengadilan Negeri dan dapat mengajukan banding.

Namun, dalam Perppu Ormas, kata dia, proses hukum di pengadilan tersebut dipangkas, sehingga Pemerintah dapat menafsir sendiri dan memberikan sanksi hingga membubarkan Ormas. "Peran yudikatif ini yang kami usulkan untuk dikembalikan, pada revisi Perppu Ormas," katanya.

Menurut Riza Patria, Partai Gerindra juga menilai, tahapan sanksi, sangat singkat yakni hanya sepekan, serta sanksi hukuman terhadap pimpinan atau anggota Ormas, juga sangat berat, hingga 20 tahun. Riza Patria menegaskan, Partai Gerindra menilai, hal-hal tersebut janggal dan mengusulkan untuk direvisi.

Riza menjelaskan dalam UU tersebut, ancaman hukuman bagi para pimpinan dan anggota bisa mencapai 20 tahun hingga seumur hidup. Tidak hanya itu, anggota ormas yang pasif bisa diganjar hukuman baik langsung atau tidak langsung.

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra itu, jika ada penangkapan terhadap pimpinan dan anggota ormas, orang yang ada saat penangkapan tersebut bisa diangkut dan diganjar hukuman berat. "Ini aturan macam apa, negara macam apa ini. Siapa sebetulnya ahli yang membuat ini. Ini namanya lebih dari zaman kolonial, padahal sekarang zaman reformasi, zaman now," kata Riza.(dbs/Antara/ROL/bh/sya)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]