Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Gereja Peninggalan Zaman Belanda di Magelang Terbakar
Monday 22 Apr 2013 06:57:10

Gereja Bethel Indonesia peninggalan zaman Belanda di Magelang Terbakar.(Foto: @Bowo_Kenro)
MAGELANG, Berita HUKUM - Gereja Bethel Indonesia di Kota Magelang, Jawa Tengah, yang terbakar pada Senin dinihari merupakan bangunan peninggalan Belanda yang didirikan sekitar tahun 1892.

"Dibangunnya pada zaman Belanda, tahun 1892," kata pemimpin Gereja Bethel Indonesia Magelang Pendeta Titus Wiyono saat turut memantau petugas gabungan bersama warga setempat memadamkan kobaran api yang membakar gereja itu di Magelang, Senin.

Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memperkirakan kerugian akibat kebakaran gereja seluas sekitar 280 meter persegi yang memiliki sekitar 700 jemaat tersebut.

Gereja Bethel Indonesia yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 13, Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang itu terbakar sekitar pukul 00.15 WIB.

Petugas dengan empat mobil pemadam kebakaran berasal dari Kota dan Kabupaten Magelang berusaha memadamkam kobaran api.

Aliran listrik di sekitar gereja yang sempat dipadamkan oleh petugas PLN, sekitar pukul 01.30 WIB sudah normal kembali.

Ia mengatakan kobaran api diperkirakan berasal dari tempat di sekitar altar gereja yang kemudian merembet ke seluruh bangunan, terutama atap.

"Atapnya habis terbakar, sebagian besar bahan bangunan dari kayu," kata Pendeta Titus Wiyono.

Ia memperkirakan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran tersebut. Jaringan listrik di gereja tersebut diperbaiki sekitar tiga tahun lalu.

Jemaat gereja setempat setiap pagi melakukan ibadat di tempat itu. Ibadat Minggu berlangsung tiga kali, yakni pagi, siang, dan sore, sedangkan ibadat pada Jumat berlangsung pagi dan sore hari.

"Kami belum tahu untuk peribadatan rutinnya bagaimana nantinya, akan kami pikirkan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan tidak ada petugas yang berjaga di gereja itu setiap malam hari.

Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Magelang Kota Komisaris Polisi Suyatno mengatakan polisi akan mengamankan tempat itu untuk keperluan penyelidikan guna mengungkap penyebab kebakaran.

"Tidak ada korban dalam peristiwa itu, kami segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebabnya," katanya disela memantau pengamanan di lokasi kejadian.

Sekitar pukul 02.00 WIB kobaran api telah berhasil dipadamkan petugas. Demikian seperti yang dilansir antaranews.com.(sur/ant/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]