Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Reklamasi Pantai
Geraklih Bongkar Borok Ahok, Desak Presiden Cabut Izin PT APG
Thursday 26 Mar 2015 01:34:46

Ilutrsasi. Aksi Demo didepan Istana Negara Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Kerusakan Lingkungan Hidup (Geraklih) berunjuk rasa di depan Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/3). Massa Geraklih menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memanggil direktur utama PT. Agung Podomoro Grup (PT APG) Trihatma Kusuma Haliman untuk menjelasakan; Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dalam proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Kasim Belasa, Koordinator Geraklih, dalam aksi tersebut mengungkapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menentang keputusan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memberikan izin reklamasi kepada pengembang properti PT Agung Podomoro Land, Tbk (APLN).

"Di sisi lain, pemerintah Provinsi DKI Jakarta kukuh mengklaim punya wewenang untuk memberikan izin proyek yang termasuk dalam proyek Giant Sea Wall di pesisir utara Ibukota itu," ujarnya.

Menurutnya lagi, pemerintah pusat jangan menutup mata dengan persoalan besar ini. "Kalau itu bukan kawasan strategis nasional, maka yang mengeluarkan izin Gubernur. Meskipun itu di bawah 12 mil tapi kalau kawasan strategis nasional maka yang mengeluarkan izin adalah Menteri! Izin No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha APLN, sangat lemah," beber Kasim.

Untuk diketahui pemberian izin tersebut menabrak Peraturan Presiden No.122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjelaskan tahapan yang harus dilalui pejabat pemerintah sebelum menerbitkan izin reklamasi. Namun demikian, di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkukuh menyatakan memiliki wewenang untuk mengelola sumber daya alam di wilayah pesisir hingga 12 mil batas laut, sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kasim menuntut agar Presiden Jokowi segera mencabut izin PT. Agung Podomoro Group termasuk Amdal, dan Tolak Rencana Prokyek reklamasi pantai utara yang menelan angaran APBN cukup besar hingga terindikasi merugikan Negara Triliunan Rupiah, belum lagi reklamasi pantai dapat membahayakan ekosistem laut karena pipa-pipa yang ditanam untuk melakukan reklamasi pantai nantinya.

"Apabila Jokowi dan JK, selaku Presiden dan Wakil Peresiden RI tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka GERAKLIH akan melakukan pemboikotan besar-besaran terhadap PT. Agung Podomoro Group dalam waktu dekat ini," tegas Kasim.(okb/mdb/bh/sya)


 
Berita Terkait Reklamasi Pantai
 
Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
 
Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
 
Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]