Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

George Soros Dituntut Mantan Kekasihnya
Friday 12 Aug 2011 22:07:40

George Soros dan Adriana Ferreyr (Foto: nydailynews.com)
NEW YORK-Triliuner George Soros dituntut mantan kekasihnya, Adriana Ferreyr. Dia tuding ingkar janji, karena tidak membelikannya sebuah apartemen di New York, Ameriksa Serikat (AS). Atas dugaan ini, pengusaha keturunan Yahudi tersebut dituntut sebesar 50 juta dolar AS (setara dengan Rp Rp 427,25 miliar).

Seperti dikutip Reuters, Adriana adalah bintang opera sabun asal Brasil. Aktris ini menuding miliarder berusia 80 tahun itu, tidak membelikannya apartemen yang dijanjikan. Justru Soros malah memberikan apartemen seharga 1,9 juta dolar AS (setara Rp16,2 miliar) di Upper East Side, Manhattan, New York kepada kekasih barunya.

Pengacara Soros, William Zabel mengatakan bahwa tuntutan dari perempuan berusia 28 tahun itu tidak mendasar dan hanya merupakan upaya untuk menguras harta kliennya. Namun, hal itu dibantah Adriana. Untuk itu, ia mengajukan tuntutan ke pengadilan setempat.

Adriana diketahui merupakan mahasiswi Columbia University. Dia bertemu dengan Soros pada 2006. Setelah itu mereka berpacaran dan sempat hidup satu atap. Setelah itu, keduanya berpisah dengan alasan ada orang ketiga di antara hubungan mereka.(mic/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]