Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samsat
Genjot PAD, Pemprov Jabar-PMJ Diminta Pecah Kantor Samsat Kabupaten Bekasi ke 3 Lokasi
2021-05-19 15:23:08

Samsat Kabupaten Bekasi.(Foto: Istimewa)
BEKASI, Berita HUKUM - Kantor bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi dinilai terlalu kompleks dalam mengakomodir pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pasalnya, dikemukakan pengamat kepolisian Sahat Dio, Kabupaten Bekasi yang notabene merupakan daerah terluas yang terdapat di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ) ini diketahui memiliki 23 Kecamatan.

"Dengan total luas wilayah 1.225 km persegi, Kabupaten Bekasi itu luas sekali wilayahnya sampai daerah pesisir laut, belum lagi kawasan industrinya. Samsat induk Kabupaten Bekasi di Cikarang ditambah 1 gerai Samsat yang berada di Tambun Selatan, rasanya tak cukup maksimal dalam melayani perorangan maupun perusahaan terkait PKB," kata Sahat lewat siaran persnya, Rabu (19/5).

"Bisa dibayangkan masyarakat daerah pesisir, Muara Gembong dan Tarumajaya menghabiskan waktu dan biaya berapa untuk mencapai Tambun Selatan atau Cikarang. Belum lagi warga Setu yang sudah dekat Kabupaten Bogor sana, yang di Metland Tambun Selatan itu kan cuma gerai hanya bisa melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk yang lima tahunan tetap mesti ke Cikarang, " imbuh dia.

Dengan kondisi itu kata dia dapat mempengaruhi kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak.

"Ketika tiba temponya mau bayar pajak motor atau mobil, warga yang tempat tinggalnya jauh dari Samsat Kabupaten Bekasi di Cikarang maupun gerai atau outlet Tambun Selatan, bisa-bisa akan berpikir malas duluan karena faktor jarak tersebut," ujarnya.

Sahat pun mencontohkan seperti di Kota Tangerang dan Kota Depok yang diketahui luas wilayahnya di bawah Kabupaten Bekasi setidaknya memiliki lebih dari satu kantor Samsat.

"Kota Depok yang terdiri dari 11 Kecamatan saja Samsatnya ada 2 yakni Samsat Depok dan Samsat Cinere. Kota Tangerang dengan 13 Kecamatan, Samsatnya juga 2 titik, di Cikokol dan Ciledug," jelasnya.

"Begitu juga Kota Tangerang Selatan yang hanya terdiri dari 7 Kecamatan aja, kantor Samsatnya pun ada 2 yakni Samsat Ciputat dan Serpong," tambahnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah daerah bersama unsur terkait dapat mencetuskan kebijakan yang dapat memudahkan masyarakat."PKB sangat mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu harus diperhatikan betul mengingat PAD sangat berarti bagi kemajuan dan pembangunan sebuah daerah. Harusnya pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Jawa Barat bersama kepolisian yakni Polda Metro Jaya dapat duduk bersama untuk serius membahas pemecahan Samsat dan menempatkannya di wilayah-wilayah yang terjangkau masyarakat. Samsat dari sisi administrasi pajaknya kewenangan Dinas/Badan Pendapatan Daerah Provinsi lalu terkait kewenangan teknis registrasi dan identifikasi kendaraan bermotornya ialah kewenangan Polda," tandasnya.

"Seperti wilayah pesisir Tarumajaya, Muara Gembong hingga Babelan, bisa dibuatkan kantor Samsat di daerah Babelan. Lalu untuk yang daerah perbatasan Bogor, dapat dibuatkan di Setu sedangkan yang di Tambun dapat ditingkatkan dari Gerai menjadi Samsat induk yang bisa melayani pajak lima tahunan," paparnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Samsat
 
• Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
 
• Kanit STNK Samsat Jakarta Utara AKP Didit Sugama Tergusur oleh Perwira Lulusan Akpol
 
• Kompol Ardila Serahkan Jabatan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro ke AKP Anrianto
 
• Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi di Mata Warga: Terima Kasih Sudah Berikan Kenyamanan untuk Kami
 
• Pertama Kali ke Samsat Jaktim untuk Bayar Pajak Mobil, Warga: Petugas Sangat Ramah dan Welcome
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]