Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi
Generasi Muda Menangkal Korupsi
Thursday 05 Feb 2015 09:43:05

Ilustrasi. Stop Korupsi. Berani Jujur Hebat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Istilah “gravitasi” bagi pelajar sekolah menengah atas, tentu sudah pasti bukan hal yang asing lagi. Sebab, mereka telah mempelajarinya dalam mata pelajaran, semisal ilmu pengetahuan alam atau sains. Gravitasi dijelaskan sebagai gaya tarik-menarik yang terjadi antara semua partikel yang mempunyai massa di alam semesta. Secara sederhana, pengalaman ini tergambarkan oleh tokoh yang mengemukakan, Isaac Newton, saat ia kejatuhan buah apel saat berada di bawah pohonnya.

Namun, begitu mendengar istilah “gratifikasi”, boleh jadi tak semua pelajar bisa memahaminya dengan benar. Ini pula yang dialami 50 pelajar SMA 3 Surakarta, ketika mengikuti pembekalan antikorupsi di Auditorium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/2) siang lalu.

Kedua istilah ini memang mirip, namun maknanya sungguh berbeda. Spesialis Sosialisasi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Ariz Dedy Arham mengatakan, gratifikasi merupakan salah satu dari tujuh bentuk tindak pidana korupsi.

“Gratifikasi merupakan pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Ariz.

Selama beberapa jam, didampingi empat guru, para pelajar akselerasi ini mendapatkan bekal materi antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta. Mereka berharap, sebagai generasi muda bisa berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, Ariz menambahkan, untuk dapat berperan serta, dibutuhkan pemahaman yang memadai. “Pahami dulu, baru lawan. Agar budaya budaya koruptif harus dihindari sebelum menjadi kebiasaan,“ katanya.

Sementara itu, di saat yang bersamaan, sebanyak 35 mahasiswa Jurusan Administrasi Negara Universitas Udayana, juga mengunjungi KPK untuk mendapatkan pembekalan antikorupsi. Spesialis Kampanye Dikyanmas KPK, Epi Handayani mengatakan, ini merupakan upaya pencegahan korupsi di kalangan generasi muda.

“Korupsi bukanlah Budaya. Budaya bangsa Indonesia adalah budaya Anti Korupsi. Karena itu, budaya konstruktif ini harus ditumbuhkan agar kita mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” katanya.(kpk/bhc/sya)



 
Berita Terkait Korupsi
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
 
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
 
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
 
Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
 
6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]