Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Meksiko
Gembong kartel Meksiko ditangkap
Monday 19 Aug 2013 11:15:12

Mario Ramirez Trevino.(Foto: afp)
MEKSIKO, Berita HUKUM - Tentara Meksiko menangkap salah satu buron narkotika paling dicari di negeri itu, dalam sebuah penyerbuan, Sabtu (17/8) waktu setempat.

Mario Ramirez Trevino, dikenal dengan nama sandi X-20, disebut-sebut sebagai kepala kelompok penyelundup kokain dan mariyuana Kartel Teluk.

Penangkapan ini merupakan aksi tangkap kartel narkoba besar kedua sejak Presiden Enrique Pena Nieto berkuasa Desember lalu.

Pemerintah AS menawarkan imbalan senilai US$5 juta (sekitar Rp 50 miliar) untuk informasi yang bisa berujung pada penangkapan Ramirez, sementara otoritas Meksiko menawarkan US$3 juta.

Ramirez Trevino diduga mengambil alih kekuasaan sebagai ketua Kartel Teluk setelah ditahannya Jorge Eduardo Costilla, yang dijuluki dengan nama The Coss, September lalu.

Menurut media setempat bandar besar narkotika itu ditangkap melalui operasi gabungan antara pasukan Darat dan Laut negara itu di Rio Bravo, di negara bagian Tamaulipas.

Kementrian dalam negeri setempat membenarkan penangkapan ini melalui pernyataan di situs mikro blog, Twitter.

"Pagi ini, pasukan bersenjata Meksiko telah menangkap Mario Armando Ramirez Trevino," tulis pernyataan itu.

Pemimpin Kartel Teluk ini sudah diburu pemerintah AS sejak 2006. Sosoknya diduga "sekejam" pemimpin kartel brutal Zetas yang ditakuti, Miguel Angel Trevino Morales. Morales juga ditangkap bulan lalu.

Menurut para pejabat intelijen Meksiko begitu besar pengaruh Trevino sampai dia mampu mengusulkan bersatu kembalinya kartel Teluk dan Zeta, yang dahulunya memang satu organisasi sampai kemudian para pimpinannya terpecah tahun 2010.

Kartel Zetas sendiri mulanya adalah sayap keamanan dari Kartel Teluk, yang berawal dari geng kriminal berpengaruh di Meksiko.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Meksiko
 
• Menara Terbuat dari Ratusan Tengkorak Manusia Berusia 500 Tahun Ditemukan di Bawah Meksiko City
 
• Presiden Trump Umumkan Kondisi 'Darurat' Aatas Dinding Perbatasan Meksiko
 
• Berdebat Soal Dana Dinding Pemisah, Presiden Meksiko Batalkan Lawatan ke AS
 
• Serangan di Pusat Distribusi Bir, 10 Tewas
 
• Tembak-Menembak di Meksiko Tewaskan Puluhan Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]