Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PJMI
Gelar Diskusi Publik BN dan PJMI, 'Jerat Hukum UU ITE Terhadap Pengguna Internet'
2022-09-16 09:17:49

JAKARTA, Berita HUKUM - Dampak dan manfaat penggunaan internet disampaikan oleh Andi Warnerin Syaputra. Pasal karet pun tak lupa disampaikan olehnya dapat menjerat pengguna internet atau piranti online. Pasal 27 ayat (3) di Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut sebagai 'pasal karet'.

Demikian benang merah dalam Diskusi Publik yang di gelar Barisan Nusantara (BN) bersama Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI), dengan narausmber Andi Warnerin, Rabu (14/9/2022) di-Sekretariat Barisan Nusantara, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Andi Warnerin juga menyampaikan, kemudian, Pasal 27 ayat (3) UU ITE didalamnya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Menurutnya, UU ITE banyak menjerat masyarakat atau netizen dalam menggunakan media sosial. Namun, hal berbeda dengan jurnalis melansir berita untuk kepentingan umum melalui jaringan internet. Meskipun demikian, kata Andi, jurnalis dituntut harus profesional dan bertugas sesuai dengan kode etik.

" Masuk internet banyak kriminal yang kita ketahui banyak transaksi bebas. Kalau dulu ada yang meminta pulsa sekian. Bertapa masif-nya internet, perlu dilakukan regulasi UU ITE kehadirannya terkesan terburu-buru seperti KUHP," jelas Andi yang bergelut di bidang hukum, Rabu (14/9).

Turut di paparkan oleh Andi tentang perbedaan UU ITE dengan KUHP disela-sela diskusi dengan Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) dan Barisan Nusantara (BN) di Jakarta.

Ia menambahkan, Pasal penghinaan kepala negara telah melalui proses moratorium di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 134 terkait penghinaan kepala negara dibatalkan di MK. Berbeda dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, justru menyasar terhadap para aktivis.

Pasal ini berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Selain itu, internet saat ini banyak dimanfaatkan untuk komersial yakni dalam bentuk bisnis online. Kini, para produsen memanfaatkan sarana elektronik untuk memasarkan produk dan langkah tersebut dianggap lebih efektif. Apalagi, transaksi apapun saat ini menggunakan sistem online.

Untuk saat ini, mulai dari pemasaran hingga jasa ojek online semua melalui sarana elektronik. Andi mengungkapkan perkembangan teknologi dan informasi melalui internet dinilai sangat dahsyat.

"Setelah diterbitkan Undang-Undang ITE Pasal 27, 28 menyoal pelaku usaha sengaja tanpa hak memberitakan bohong kerugian konsumen melalui elektronik. Kita dulu belanja di supermarket harga sama dengan di barcode," kata Andi sebagai narasumber.

Beberapa penanggap, peserta dari Persaudaraa Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) dalam kesempatan tersebut, berharap agar dimasa depan keberadaan UU ITE ini tidak lagi diterapkan dengan semena-mena, apalagi untuk membungkam lawan-lawan politik yang bersebarangan.(bh/ras)


 
Berita Terkait PJMI
 
Pengurus Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia Resmi Dikukuhkan di Jakarta
 
Gelar Diskusi Publik BN dan PJMI, 'Jerat Hukum UU ITE Terhadap Pengguna Internet'
 
PJMI Serukan Agar Jurnalis Tetap Menjaga Independensi
 
Rapat Kerja dan Buka Bersama PJMI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]