JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait viralnya foto Laporan Polisi tentang ujaran kebencian (hate speech) dan tudingan penyebaran berita bohong (hoax) dilaporkan Farhat Abbas tertera tanggal 3 Oktober 2018 yang menyebutkan 17 nama sebagai terlapor satu diantaranya terdapat nama Arief Poyuono telah membuatnya menjadi geram.
Kuasa Hukum Arief Poyuono, Agus Rihat P. Manalu dari Law Office ARPM & Co memberikan keterangan. Dia menjelaskan bahwa mempublikasi laporan Polisi adalah diluar kebiasaan advokat dan akan rentan dengan fitnah dan pencemaran nama baik, apalagi bila laporan Farhat Abbas yang dikabarkan menjadi Timses dan Relawan Capres Cawapres nomer urut 01 yang dilakukan tersebut diduga laporan palsu bertujuan hanya untuk menyerang kehormatan orang yang dilaporkan, serta memiliki motif-motif lain selain dari bertujuan mencari keadilan.
"Kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata atas peristiwa itu, guna melindungi hak dan kepentingan klien kami Arief Poyuono, dan upaya hukum ini akan Kami lakukan sesegera mungkin," tegas Pengacara Agus Rihat, Jumat (5/10).
Agus Rihat menjelaskan bahwa secara pidana akan melaporkan tentang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan sesuai Pasal 220 KUHP, mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang sesuai Pasal 317 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan juncto Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU ITE.
Yang bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Kemudian sambungnya, karena tindak pidana yang akan kami laporkan nanti diduga dilakukan oleh seorang advokat, maka bila nanti terbukti apa yang dilakukan telah melanggar Kode Etik Adovokat, maka Kami juga akan membawa persoalan ini ke organisasi advokat, dimana terlapor nanti bernaung sebagai advokat untuk melakukan tindakan dan sanksi etik sampai pada sanksi pemecatan sebagai advokat," pungkas Agus Rihat.(bh/mnd) |