Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pilpres
Gegara Viral Laporan Polisi Sebut 17 Nama Terlapor, Agus Rihat Siap Pidanakan Farhat Abbas
2018-10-06 04:14:27

Laporan Polisi yang dipublish dan menjadi viral, yang dilaporkan oleh Farhat Abbas.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait viralnya foto Laporan Polisi tentang ujaran kebencian (hate speech) dan tudingan penyebaran berita bohong (hoax) dilaporkan Farhat Abbas tertera tanggal 3 Oktober 2018 yang menyebutkan 17 nama sebagai terlapor satu diantaranya terdapat nama Arief Poyuono telah membuatnya menjadi geram.

Kuasa Hukum Arief Poyuono, Agus Rihat P. Manalu dari Law Office ARPM & Co memberikan keterangan. Dia menjelaskan bahwa mempublikasi laporan Polisi adalah diluar kebiasaan advokat dan akan rentan dengan fitnah dan pencemaran nama baik, apalagi bila laporan Farhat Abbas yang dikabarkan menjadi Timses dan Relawan Capres Cawapres nomer urut 01 yang dilakukan tersebut diduga laporan palsu bertujuan hanya untuk menyerang kehormatan orang yang dilaporkan, serta memiliki motif-motif lain selain dari bertujuan mencari keadilan.

"Kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata atas peristiwa itu, guna melindungi hak dan kepentingan klien kami Arief Poyuono, dan upaya hukum ini akan Kami lakukan sesegera mungkin," tegas Pengacara Agus Rihat, Jumat (5/10).

Agus Rihat menjelaskan bahwa secara pidana akan melaporkan tentang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan sesuai Pasal 220 KUHP, mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang sesuai Pasal 317 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan juncto Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU ITE.

Yang bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Kemudian sambungnya, karena tindak pidana yang akan kami laporkan nanti diduga dilakukan oleh seorang advokat, maka bila nanti terbukti apa yang dilakukan telah melanggar Kode Etik Adovokat, maka Kami juga akan membawa persoalan ini ke organisasi advokat, dimana terlapor nanti bernaung sebagai advokat untuk melakukan tindakan dan sanksi etik sampai pada sanksi pemecatan sebagai advokat," pungkas Agus Rihat.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]