Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kebakaran
Gedung Terbakar di JIExpo Adalah Gedung Masih Proses Pembangunan
2018-06-05 23:04:21

Tampak gedung JIExpo yang terbakar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, dari keterangan saksi berinisial Y yang merupakan teknisi AC gedung, awal kebakaran di salah satu gedung JIExpo Kemayoran terlihat pukul 17.00 Wib dari lantai 6 dan 7 gedung. Adapun gedung tersebut merupakan gedung yang masih dalam proses pembangunan.

"Pukul 17.00 terjadi kebakaran di salah satu gedung JIExpo Kemayoran dalam proses pengerjaan. Kebakaran terlihat dari lantai 6 dan 7 gedung kosong sayap kanan," kata Roma, Selasa (5/6).

Roma mengatakan, adapun 20 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. Pukul 18.25 wib api dipastikan sudah padam dan kini sedang dalam proses pendinginan.

"Tim sudah bergerak, terimakasih teman-teman pemerintahan kota, dari Kodim telah membantu aparat kepolisian membantu pengamanan kebakaran," tambah Roma.

Terkait penyebab kebakaran, Roma mengatakan pihaknya akan melakukan identifikasi setelah proses pemadaman benar-benar selesai.

Roma belum bisa menyimpulkan berapa jumlah korban materil yang ditimbulkan dari kebakaran itu, karena belum ada olah TKP. Ia juga menyebut tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

"Api benar-benar padam pukul 18.25, sekarang sedang dilakukan pendinginan dan segera melakukan olah TKP," ujar Roma.(bh/as)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]