Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
Gasak Motor, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga
Thursday 21 Feb 2013 15:08:07

Ilustrasi Begal (Foto: otomotifnet.com)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) babak belur dihakimi warga di Jl. Semangka Kelurahan Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (20/2) dinihari pukul 03:30 WIB. Sebelum tertangkap, pelaku sempat menembak seorang warga yang berusaha mengejarnya, Pelaku diketahui bernama Udin Muko (33).

Keterangan korban Wahyu Iskandar (22) kepada petugas Polsek Metro Palmerah, peristiwa berawal ketika ia sedang nonton sepak bola di rumahnya, diberitahu ibunya, Fatimah (55), bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah sedang diotak-atik oleh pelaku.

Wahyu kemudian mengintip dari jendela dan ternyata benar pelaku sedang mendorong sepeda motor Suzuki Satria miliknya, kemudian berteriak maling hingga warga sekitar berdatangan dan mengejar pelaku.

Pelaku yang panik kemudian melepaskan tembakan ke arah warga yang mengejarnya. Tembakan mengenai seorang warga bernama Dayat mengalami luka di dada kanan.

Meski pelaku menggunakan senjata api, pelaku tidak dapat menghindar dari kepungan warga hingga berhasil dibekuk dan dihakimi hingga babak belur. Beruntung petugas Polsek Metro Palmerah yang cepat datang mengamankan pelaku hingga aksi main hakim warga lebih lanjut dapat dicegah.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan berisi 5 butir peluru, satu peluru sudah meletus, sebuah tas warna coklat berisi 4 kunci palsu, gagang kunci palsu T dan satu obeng kembang. Sepeda motor korban Suzuki Satria belum berplat nomor juga diamankan ke Mapolsek Metro Palmerah sebagai barang bukti.

Sedangkan korban luka tembak, Dayat, kemudian dibawa ke RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan pertolongan.(mbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Curanmor
 
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]