Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Gara-gara SIM Lock, Dua Operator Seluler Berseteru
Monday 12 Dec 2011 22:41:34

Ilustrasi (Foto: Ist)
Dua operator seluler di Selandia Baru berseteru. Operator tersebut, yakni 2degress dan Telecom Corp. Mereka bersengketa seputar SIM lock. 2degress yang tergolong operator anyar itu, mendesak Komisi Perdagangan Selandia Baru untuk memberikan jaminan, agar semua vendor tidak mengunci SIM pada ponsel yang mereka pasarkan.

Dengan adanya SIM lock itu, 2degrees merasa tindakan Telecom Corp mengancam pengguna Skinny, layanan kartu pra bayar.Selain Vodafone, Telecom Corp dikenal sebagai operator selular terbesar di Negeri Kiwi tersebut. Dengan dibelakukannya SIM lock, maka setiap handphone yang dijual lewat jaringan Telecom Corp tidak dapat digunakan dengan kartu dari operator lain.

"Ini bukanlah tentang handphone yang lebih baik dan peningkatan kompetisi menurunkan biaya, melainkan ini sebuah langkah sinis untuk mengunci konsumen, sehingga mereka tidak dapat membuat pilihan," kata Direktur Eksekutif 2degrees, Eric Hertz,seperti dikutip situs 3news.co.nz.

Telecom Corp dikonfirmasi bakal mengunci handphone pelanggan yang menggunakan produk 'Skinny’ dari jaringan 2degrees, sedangkan jika konsumen memaksa menggunakannya, maka akan dikenakan biaya tambahan.

Perlu diketahui, pasar kartu pra bayar di Selandia Baru cukup laris, tapi sebagian besar konsumen memanfaatkan program kontrak pra bayar untuk bisa membeli handphone dengan harga lebih murah. Setelah masa kontrak berakhir, maka konsumen selama ini bebas untuk gonta ganti layanan antar operator. (sci/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]