Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Petasan
Gara-gara Petasan, Mushola di Mersel Terbakar
Wednesday 02 Jan 2013 23:46:52

Ilustrasi, Petasan (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski perayaan tahun baru telah lewat, tapi masih ada saja warga yang menyalakan petasan. Akibat ulah iseng tersebut, sebuah mushola terbakar di RT 09/07, Kelurahan Meruyaselatan, Kembangan, tepatnya dekat Pos Pol Merusaselatan (Mersel), Jakarta Barat. Kebakaran juga menghanguskan tiga rumah dan empat kontrakan di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Operasional Sudin Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) Jakarta Barat, Sutarno mengatakan, kebakaran yang berlangsung pukul 19.30 itu berasal dari petasan kembang api yang yang diluncurkan ke atas. Namun, celakanya percikan apinya masuk ke dalam salah satu rumah kontrakan dan tepat mengenai kasur.

“Pastinya kami belum tahu apakah anak kecil atau orang dewasa yang main petasan. Tapi yang jelas percikan api petasan tersebut masuk ke rumah kontrakan dan mengenai kasur hingga terjadi kebakaran,” ujar Sutarno, Rabu (2/1).

Alhasil, api dengan cepat berkobar merembet ke hunian lainnya hingga menghanguskan tiga rumah dan empat pintu kontrakan serta Mushola As-Salam yang terbakar sekitar 50 persen hingga mengalami kerusakan pada atapnya.

Selain membakar rumah dan mushola, turut terbakar satu kendaraan roda dua milik warga setempat.

Hingga pukul 20.30 api masih terus berkobar. Untuk memadamkan api, Sutarno mengaku mengerahkan sebanyak 20 unit mobil pemadam. “Tidak ada korban dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” tandas Sutarno.(mn/brj/bhc/rby)


 
Berita Terkait Petasan
 
Polri Didesak Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kosambi
 
Bos Pabrik Petasan yang Meledak Indra Liyono Sedang Diperiksa Dirkrimum
 
Sedikitnya 47 Tewas, Polisi Periksa Pemilik Pabrik Petasan Meledak Terbakar
 
Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
 
Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]