Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Samsung
Gara-gara Iklan Kulkas, Samsung Gugat LG Rp 480 Miliar
Thursday 28 Mar 2013 12:09:22

Ilustrasi, Samsung dan LG.(Foto: Ist)
KOREA SELATAN, Berita HUKUM - Walaupun masih satu Tanah Air, tapi itu tak mengurungkan niat Samsung untuk menggugat LG. Tapi ini bukan soal paten, melainkan sebuah iklan kulkas milik LG yang membuat vendor asal Korea Selatan itu meradang.

Samsung Electronics telah mengajukan gugatan terhadap LG Electronics di Pengadilan Distrik Seoul, Korea Selatan, untuk serangkaian iklan kulkas yang diduga berisi informasi yang salah. Sebab menurut Samsung itu dapat 'menodai citra perusahaan'.

Dikutip dari PhoneArena.com, Rabu (27/3), Samsung menganggap serius iklan tersebut. Bahkan perusahaan itu siap mengajukan tuntutan sebesar USD 50 juta atau sekitar Rp 480 miliar.

Iklan mengenai kulkas LG sendiri sudah beredar sejak setahun yang lalu. Menurut pihak Samsung, yang menjadi permasalahan adalah di iklan tersebut disebutkan bahwa mereka membuat kulkas pertama dengan kapasitas besar.

Hingga saat ini, belum ada komentar dari pihak LG mengenai kasus yang menyeretnya tersebut.

Ini bukan pertama kali 'dua saudara sekampung' ini terlibat kasus di pengadilan. Sebelumnya, LG menguggat Samsung terkait teknologi yang digunakan di Samsung Galaxy Note 10.1.

LG menganggap Samsung melanggar paten mereka, sehingga meminta penjualan Galaxy Note 10.1 dilarang di pasar Korea Selatan.(pac/bhc/opn)


 
Berita Terkait Samsung
 
• Gandeng DANA dan GoPay, Samsung Pay Resmi Meluncur di Indonesia
 
• Samsung Galaxy Note 9 Siap Launching di Brooklyn, NY
 
• Samsung Siap Luncurkan Ponsel Galaxy S9 dan Galaxy S9+
 
• Samsung Siap Ungkap Galaxy S9 Bulan Depan
 
• Galaxy Note 8 Siap Meluncur, Samsung Sebarkan Video Teaser
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]