Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pencemaran Nama Baik
Gara-Gara Facebook, Dua Simpatisan Parlok Ini Geger
Monday 23 Sep 2013 22:29:15

Kapolsek Lhoksukon, AKP Razali.(Foto: BeritahUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Roni Zulkarnaini (45Th) seorang pekerja harian penarik pajak di Pasar Tradisional Lhoksukon, Aceh Utara, harus berurusan dengan Polisi karena persoalan berita yang dipos di akun jejaring sosial facebook.

Roni, yang juga merupakan simpatisan Partai Nasional Aceh (PNA), dilaporkan oleh rekannya bernama Ramli, yang sama-sama warga Lhoksukon, juga merupakan simpatisan Partai Aceh (PA) merasa tidak terima karena pelaku mencemarkan nama sang Wali, Malek Mahmud di warung kopi depan Tempat Penjualan Ikan (TPI) setempat.

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Roni menceritakan bahwa, sekira pukul 12:00 WIB, ia bercerita di warkop perihal berita yang diposkan ke jejaring sosial facebook dengan nama akun Kabar Aceh, tentang penundaan pelantikan Wali Nangroe.

Dalam akun tersebut, sambung Roni, ditulis juga komentar pro dan kontra' tentang keberadaan WN dan lainnya. "Saya hanya mengungkapkan isi berita dan komentar yang dipos di fb, tidak lebih!," ujar Roni.

Kabar pencemaran itu pun tersiar, akhirnya puluhan anggota Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) wilayah Lhoksukon, sekira pukul 16:00 WIB mendatangi Mapolsek untuk melaporkan kasus tersebut.

https://m.facebook.com/photo.php?fbid=563607633686645&id=311462298901181&set=a.311532332227511.67985.311462298901181&refid=17

Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sudjono SIK melalui Kapolsek AKP Razali mengatakan kasus tersebut sedang dalam proses mediasi antara keduanya, sebab dalam hukum yang berhak melapor adalah pihak yang telah dicemarkan.

"Tidak boleh diwakilkan oleh orang lain, ataupun kelompok," kata Razali.

Namun, lanjutnya, pihak KPA belum bisa menerima sang WN dicemarkan nama baiknya. Dan mereka mengatakan masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan petinggi KPA pusat, setelah mendapat keputusan mereka akan duduk kembali terkait persoalan tersebut.

"Untuk sementara Roni kita amankan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas AKP Razali, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (23/9).(bhc/sul)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]