Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pencemaran Nama Baik
Gara-Gara Facebook, Dua Simpatisan Parlok Ini Geger
Monday 23 Sep 2013 22:29:15

Kapolsek Lhoksukon, AKP Razali.(Foto: BeritahUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Roni Zulkarnaini (45Th) seorang pekerja harian penarik pajak di Pasar Tradisional Lhoksukon, Aceh Utara, harus berurusan dengan Polisi karena persoalan berita yang dipos di akun jejaring sosial facebook.

Roni, yang juga merupakan simpatisan Partai Nasional Aceh (PNA), dilaporkan oleh rekannya bernama Ramli, yang sama-sama warga Lhoksukon, juga merupakan simpatisan Partai Aceh (PA) merasa tidak terima karena pelaku mencemarkan nama sang Wali, Malek Mahmud di warung kopi depan Tempat Penjualan Ikan (TPI) setempat.

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Roni menceritakan bahwa, sekira pukul 12:00 WIB, ia bercerita di warkop perihal berita yang diposkan ke jejaring sosial facebook dengan nama akun Kabar Aceh, tentang penundaan pelantikan Wali Nangroe.

Dalam akun tersebut, sambung Roni, ditulis juga komentar pro dan kontra' tentang keberadaan WN dan lainnya. "Saya hanya mengungkapkan isi berita dan komentar yang dipos di fb, tidak lebih!," ujar Roni.

Kabar pencemaran itu pun tersiar, akhirnya puluhan anggota Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) wilayah Lhoksukon, sekira pukul 16:00 WIB mendatangi Mapolsek untuk melaporkan kasus tersebut.

https://m.facebook.com/photo.php?fbid=563607633686645&id=311462298901181&set=a.311532332227511.67985.311462298901181&refid=17

Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sudjono SIK melalui Kapolsek AKP Razali mengatakan kasus tersebut sedang dalam proses mediasi antara keduanya, sebab dalam hukum yang berhak melapor adalah pihak yang telah dicemarkan.

"Tidak boleh diwakilkan oleh orang lain, ataupun kelompok," kata Razali.

Namun, lanjutnya, pihak KPA belum bisa menerima sang WN dicemarkan nama baiknya. Dan mereka mengatakan masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan petinggi KPA pusat, setelah mendapat keputusan mereka akan duduk kembali terkait persoalan tersebut.

"Untuk sementara Roni kita amankan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas AKP Razali, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (23/9).(bhc/sul)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]