Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus E-KTP
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
2022-01-07 20:54:52

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Laporan dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo terkait kasus megakorupsi KTP-el ke KPK dianggap sarat kepentingan politik.

"Kami mensinyalir tidak terlepas dari berbagai dinamika politik dalam rangka Pilpres 2024 yang akan datang," kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Gedung Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).

Meski demikian, pihaknya akan tetap mendukung proses penegakan hukum kepada siapa pun yang terbukti bersalah. Dengan catatan, penegakan hukum benar-benar dilakukan tanpa dicampuri kepentingan politik.

"KPK, kejaksaan, aparat kepolisian harus bergerak. Pengadilan harus memberikan keputusan yang terbaik berdasarkan aspek keadilan yang substantif, bukan sebagai bentuk gerakan politik," demikian Hasto.

Dugaan keterlibatan Ganjar dalam korupsi KTP-el dilaporkan Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi. Tak hanya, Ganjar, PNPK juga melaporkan politisi PDIP lain, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bahkan khusus Ahok, PNPK melaporkan setidaknya tujuh kasus dugaan korups. Beberapa di antaranya kasus lahan Cengkareng Barat, dana CSR, kasus RS Sumber Waras, dan lahan di Taman BMW.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus E-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]