Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Ganja
Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
2017-11-03 16:58:44

Ganja.(Foto: Istimewa)
DENMARK, Berita HUKUM - Perusahaan-perusahaan di Denmark dilaporkan mulai mendaftarkan diri ke badan pengawas obat-obatan di negara tersebut, agar bisa menanam tanaman ganja, karena pemerintah akan melegalkannya untuk kepentingan medis tahun depan

Sebanyak 13 perusahaan telah mengajukan permohonan untuk menanam tanaman ganja ke Laegemiddelstyrelsen, sehingga mereka bisa membantu mengobati warga yang menderita berbagai penyakit seperti kanker dan sklerosis multipel.

Mulai bulan Januari 2018 mendatang, penggunaan ganja dilegalisasi sebagai bagian dari percobaan selama empat tahun dan para pasien di negara tersebut dapat memperoleh ganja dengan resep dokter, lapor surat kabar Copenhagen Post.

Tapi parlemen masih mengolah skema yang nantinya akan berjalan, sehingga beberapa ahli hortikultura, termasuk Jorgen K. Andersen dari perusahaan Dansk Gartneri, memilih untuk tidak mengajukan permohonan.

Andersen mengatakan kepada situs fyens.dk bahwa perusahaannya menunda untuk mengajukan permohonan karena "akan menghadapi berbagai peraturan yang sangat rumit" untuk menanam tanaman ganja tersebut.

Namun, beberapa perusahaan, berharap bisa menumbuhkan industri ganja Denmark dan mengekspor obat-obatan tersebut ke wilayah lain yang sama-sama melegalkan penggunaanya, untuk membantu mengurangi biaya para pasien, kata Radio Denmarks.

Saat ini, biaya yang diperlukan untuk merawat pasien dengan ganja adalah 6.000 krone atau sekitar Rp12,7 juta dalam sebulan kata Lars Tomassen, direktur Danish Cannabis kepada Radio Denmark.

Dengan izin ekspor pihaknya menargetkan setidaknya setengah dari biaya yang dibebankan.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Ganja
 
• Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
• Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
• Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
• Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
• Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]