Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Virus Corona
Gandeng Pelawak, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Bagi-bagi Masker
2020-08-19 13:26:49

Tampak sejumlah pelawak membagi-bagikan masker bersama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.(Foto: Istimewa)
TANGERANG, BeritaHUKUM - Dengan menggandeng pelawak ternama Ginanjar dan Taufik Lala. Satuan Reserse narkoba (satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota bagikan masker gratis sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di kawasan kuliner Pasar Lama Kota Tangerang. Rabu (19/8) siang.

Sosialisasi tersebut untuk mengajak seluruh masyarakat agar dalam melakukan aktifitas tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).

"Hari ini Hari ini ditemani bang ginanjar dan bang Taufik lala dan anggota melakukan sosialisasi membangun kesadaran masyarakat untuk mewaspadai virus corona," ujar Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo kepada awak media di lokasi pembagian masker.

Lebih jauh ia menghimbau agar masyarakat jangan sampai lengah, tidak lagi waspada bahwa sekarang masih dalam kondisi pandemi covid-19.

"Untuk itu, kami dari kepolisian khususnya satuan narkoba kembali melakukan sosialisasi kembali agar penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak tetap diterapkan dalam setiap aktifitas," tegas Pratomo.

Pihaknya menggandeng pelawak dalam kegiatan kali ini ternyata bukan tanpa alasan yakni agar msyarakat tidak bersedih dalam menghadapi virus yang tengah menjadi pandemi.

"Kita gandeng pelawak supaya kita dalam menghadapi virus corona tidak bersedih, kita harus gembira tetapi tetap waspada," jelasnya.

Diketahui dalam sosialisasi yang melibatkan seluruh jajaran yang ada di Satnarkoba tersebut, membagikan masker secara gratis kepada masyarakat sebanyak 200 masker.(iwn/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]