Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Bank Indonesia
Gamawan Fauzi Dinilai Berperan Besar Mengembangkan TPID
Wednesday 08 May 2013 15:04:19

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Rabu (8/5) di Hotel Grand Sahid, Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof Dr Boediono M.Ec didampingi oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Dr Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ir M Hatta Rajasa dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ketika membuka Rakornas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) ke 4 mengatakan TPID bertujuan membantu perekonomian secara nasional.

"Sejarahnya (TPID) bermula saat saya di BI, dibentuk tim dengan tujuan membantu ekonomi nasional, menjaga stabilitas harga pangan," kata Wapres Boediono, di panggung kehormatan, Aula Puri Agung, Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (8/5).

Saat ini TPID telah terbentuk di seluruh provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota, TPID telah terbentuk di 53 kota dari 66 kota yang merupakan basis penghitungan inflasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"TPID kini telah menjadi lembaga yang baku sebagai perangkat ekonomi nasional. Agar TPID ini maju tentu kita melihat ke dalam, instropeksi sangat penting, mencari apa-apa yang belum lancar, apa monitoringnya, apa mekanismenya sudah baik," ujar Boediono.

Sementara itu, Gubernur BI, Darmin Nasution mengatakan TPID akan terus diupayakan keberadaannya secara luas. "Ke depan, dengan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri No. 027 tahun 2013, TPID akan berada di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, sehingga peran TPID akan semakin strategis terutama dalam upaya pengembangan ekonomi domestik dan stabilitas harga," kata Darmin, dan menambahkan bahwa peran Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sangat besar dalam mengembangkan TPID, sehingga tak lupa, Darmin mengucapkan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri.

Adapun para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan berskala nasional tersebut, adalah para kepala daerah provinsi, kota dan kabupaten. Turut hadir Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi. Terlihat pula Menteri Pertanian, Suswono dan para pejabat negara yang tidak bisa disebutkan satu persatu.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Bank Indonesia
 
Jangan Sampai Demi Jaga Pertumbuhan, Independensi BI Jadi Bias
 
Data Bank Indonesia Diretas Hacker, Apa yang Diincar?
 
Paripurna DPR Resmi Tunjuk Doni Primanto Jadi DG BI
 
Rizal Ramli Acungkan Dua Jempol Untuk Gubernur BI Yang Menolak Cetak Uang Rp 600 Triliun
 
Paripurna DPR Setujui Erwin Riyanto Jadi Deputi Gubernur BI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]