Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
GRAM Minta Pemilu 2014 di Aceh Dikawal Ketat
Friday 15 Nov 2013 19:46:30

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aceh Membangun (LSM-GRAM), Muhammad Azhar, Amd.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM-GRAM) meminta kepada para penegak hukum untuk mengawal ketat proses demokrasi di Provinsi Aceh, agar berjalan secara demokratis.

"Sehingga masyarakat tidak was-was ataupun tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun, dalam menentukan pilihannya pada Pemilu 2014," kata Direktur LSM GRAM, M Azhar, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (15/11).

Selain itu juga dimintakan kepada para penyelenggara dan pengawas Pemilu, dalam hal ini pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) juga pro aktif dalam mengawasi, serta menindak segala sesuatu yang terkait dengan tindak pidana Pemilu.

"Ini sangat penting, sebab mereka yang mempunyai kewenangan dalam proses pemilu," katanya.

Kepada pihak dimaksud, Azhar menambahkan, juga bekerja independen dalam melaksanakan tugasnya, tidak bekerja atau keberpihakan dengan salah satu partai peserta Pemilu.

Dalam hal ini, kita sebagai LSM akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lainnya untuk turut memantau jalannya proses demokrasi yang sudah diambang pintu ini. Dengan harapan, proses demokrasi dapat dipastikan benar-benar dapat berjalan, sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.

"Kita berharap peristiwa tahun yang silam tidak terulang di Pemilu 2014 mendatang," pinta Azhar.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]