Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
GRAM: Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara Pantas Dijuluki 'Kota Gepeng'
Tuesday 13 May 2014 23:57:16

Sejumlah Gepeng terlihat jelas, menyesaki di sejumlah sudut kota, lampu merah, pertokoan,(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, kian hari makin dibanjiri oleh gelandangan dan pengemis (gepeng).

Sejumlah gepeng terlihat jelas, menyesaki di sejumlah sudut kota, lampu merah, pertokoan, rumah makan dan beberapa tempat lainnya.

Sepertinya, kedua daerah ini lebih pantas disebut dengan julukan 'Kota Gepeng'. Sebab gelandangan dan pengemis ini semakin menjamur, bahkan pemerintah setempat tidak ada upaya untuk melakukan rehabilitasi terhadap para gepeng yang dinilai sudah meresahkan masyarakat ini.

Amatan BeritaHUKUM.com, di beberapa titik di kawasan setempat banyak juga terlihat anak-anak di bawah umur pun ikut menjadi gepeng. Bahkan, ada yang berpura-pura mencari donasi untuk pembangunan Meunasah, Balai Pengajian sampai Pondok Pesantren (Ponpes).

Sebut saja Halim, salah seorang anak-anak yang dipekerjakan untuk mencari donasi saat ditemui BeritaHUKUM.com mengungkapkan dirinya dipekerjakan oleh seseorang untuk mencari uang dengan alasan untuk sumbangan pembangunan balai pengajian.

"Saya dikasih upah untuk cari uang, tapi uang itu bukan untuk disumbangkan ke pesantren atau meunasah," ucapnya sedikit takut.

Menanggapi hal ini, LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) mengatakan bahwa di dua daerah ini memang akhir-akhir ini semakin banyak gepeng. Parahnya, imbuh dia, anak-anak turut dipekerjakan, padahal masa anak-anak seharusnya bisa mengenyam pendidikan.

"Ini malah disuruh nyari uang di pinggiran jalan dan tempat lainnya," tandas Direktur LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM), Muhammad Azhar, Selasa (13/5).

Untuk itu, GRAM mendesak kepada pemerintah untuk memberdayakan para gepeng tersebut agar mempunyai skil, dan nantinya dapat membuka pekerjaan sendiri, apalagi banyak anak-anak.

"Kasihan mereka, seharusnya mereka fokus bersekolah bukan malah dipekerjakan sebagai pengemis," tegasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]