Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Fuad Rahmany Akui Sebatas Narasumber Dalam Rapat KSSK
Tuesday 17 Sep 2013 16:06:48

Dirjen Pajak, Fuad Rahmany.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali melakukan pemeriksaan selama kurang lebih empat jam terhadap Direktur Jendral Pajak Kementrian Keuangan Fuad Rahmany. Fuad hari ini, Selasa (17/9). Materi pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.

Pada pemeriksaan ini Fuad mengaku ditanya mengenai rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang pernah ia ikuti bersama mantan Mentri Keuangan Sri Mulyani terkait penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sitemik.

"Ya mengenai apa yang aku dengar, dan lihat pada saat rapat tanggal 24 November 2008 itu saja yang aku tahu," ujar Fuad di KPK.

Di jelaskanya kembali, dalam rapat itu ia hanya diminta oleh kepala KSSK Darmin Nasution waktu itu untuk menjadi narasumber mengenai adanya rencana pemberian dana talang (bailout) Century.

"Aku menjadi narasumber, itu saja. Aku tadi mendengarkan lagi rekamnnya. Aku kemudian ditanya-tanya ini, itu," jelasnya.

Namun yang jelas Fuad setuju atas penetapkan Bank Century sebagai Bank gagal, meski dia tetap mengelak jika dirinya tau mengenai pencairan dana Rp 6,7 triliun melalui pemberian Fasilitsa Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang kini tengah digarap oleh KPK.

"Aku bukan tidak setuju, saya kemudian memberikan pandangan saja. Tapi yang tanggal 24 November aku tidak bicara apa-apa," ujarnya kembali.

Diketahui, penentuan bailout itu dilakukan dalam rapat KSSK yang dilakukan di Departemen Keuangan (Depkeu), dimana rapat tersebut diantaranya juga dihadiri oleh Boediono, Sri Mulyani, Raden Pardede, dan Marsilam Simanjuntak.

Seusai rapat, Bank Century kemudian dinyatakan sebagai Bank gagal berdampak sistemik dan dibailout Rp 6,7 triliun serta diambil alih oleh LPS.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmianto, Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede, dan Marsilam Simanjuntak.

Seusai rapat, Bank Century kemudian dinyatakan sebagai Bank gagal berdampak sistemik dan dibailout Rp 6,7 triliun serta diambil alih oleh LPS.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmianto, Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede, Mantan Direktur Eksekutif Audit Internal Bank Indonesia, Dyah Virgoana Gandhi dan mantan staf Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Galoeh Andita Widorini.

KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Sedangkan, eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti Fadjiah, sebelumnya juga dalam Minggu ini sudah tiga kali mantan pemilik saham Bank Century Robert Tantular juga selalu di Bon KPK untuk di periksa.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]