Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tax Amnesty
Fuad Bawazier: Sasaran Tax Amnesty Mengapa Berubah dari Pengusaha Kakap ke Massif/WP Gurem
2016-08-28 07:21:32

Ilustrasi. Dr. Fuad Bawazier.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dr. Fuad Bawazier, mantan Menteri Keuangan pada kabinet Pembangunan VII menilai program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (TA) pemerintah Indonesia sejak awal didengungkan untuk memulangkan dana-dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri atau wajib pajak pengusaha besar, konglomerat, dan atau exportir kakap warga Indonesia, namun mengapa sekarang ke semua wajib pajak atau massif alias wajib pajak gurem.

"Siapa pemilik dana dan atau aset diluar negeri tersebut? tentu wajib pajak atau pengusaha besar, konglomerat, dan atau exportir. Jadi subjeknya pengusaha besar alias wajib pajak elit," ungkapnya, menurut keterangan tertulis yang diterima pewarta di Jakarta, Minggu (28/8).

"Namun, tapi kenapa kini justru malah pengampunan pajak diarahkan ke semua wajib pajak atau massif alias wajib pajak gurem. Hingga masyarakat kecil, termasuk pensiunan gelisah dan merasa ketakutan dikejar-kejar aparat pajak," jelas politikus yang juga sempat menjadi anggota MPR-RI dari PAN periode 1999-2004 itu.

"Apa motif dan pertimbangan pengalihan sasaran pengampunan pajak itu? Benarkah karena wajib pajak elit dan konglomerat tidak yakin pada kejujuran pemerintah RI? Apalagi diam-diam ada bisikan kalau Singapore sampai kapanpun tidak akan membuka data keuangan orang Indonesia yang ada di Singapore," cetusnya.

Soalnya, menurut Fuad Bawazier, "Boro-boro melepas duitnya orang Indonesia, mengirimkan balik orangnya saja (ekstradisi), Pemerintah Singapore menolak. Kini, para wajib pajak kakap percaya bahwa 'exchange of information' data keuangan/perbankan pada tahun 2018 itu tidak akan terjadi. Jadi para konglomerat/wajib pajak BESAR kini senyum-senyum dan tenang saja," ujar Fuad Bawazier.

"Apakah pengusaha-pengusaha besar tersebut akan ikut program Tax Amnesty ? Tentu saja ikut tapi hanya formalitas alias kecil saja; yang penting ikut Tax Amnesty (TA) agar bisa mendapatkan 'Surat Sakti Pajak' hingga tidak lagi diperiksa atau di obok-obok aparat pajak. Jadi sementara WP yang besar-besar kini tersenyum, justru rakyat kecil yang kini diuber-uber ketakutan," tuturnya.

Luar biasa anehnya pemerintahan ini, agar TA bisa berhasil maka haruslah adil dan 'berperasaan' dalam pelaksanaannya. Untuk itu pastikan dulu bahwa Presiden, Wakil Presiden, para menteri, semua anggota DPR dan DPRD, para Gubernur, Bupati, Walkot, Camat, Lurah, para Hakim, Jaksa, Para jenderal dan Politisi, direksi BUMN, Polisi, Bankers dan semua pejabat negara Kepala Kantor dan Dinas eselon 1, 2 dan 3 dan lainnya tanpa terkecuali, harus terlebih dahulu mengisi atau ikut Tax Amnesty sebagai contoh, agar program ini berhasil ungkap Ekonom kondang Indonesia yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak tersebut menyarankan.

Soalnya, menurut Fuad tindakan tersebut paling tidak mengurangi kesan adanya 'teror' yang sedang ditebarkan negara pada rakyatnya. "Anggap saja kekeliruan dalam ide dasar Undang-undang TA ini sebagai upaya nasional untuk menolong APBN yang sedang sekarat, sehingga pemerintah minta bantuan rakyatnya. Meski namanya secara Undang-undang adalah tebusan pajak tapi bagi rakyat ada yang menganggapnya pajak, ada yang anggap sedekah, dana patriotisme dan seterusnya, yang penting sukses, terjangkau dan ikhlas?," tuturnya.

"Presiden dan DPR perlu turun tangan untuk meluruskan kembali ide dasar TA atau sekurangnya untuk meredakan keresahan masyarakat," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Tax Amnesty
 
Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
 
Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
 
Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
 
Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
 
Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]