Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Freeport
Freeport Telah Dilaporkan ke Departemen Kehakiman AS
Saturday 05 Nov 2011 20:59:22

Sejumlah aparat kepolisian melakukan patroli di kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – PT Freeport-McMoran Copper and Gold Inc dilaporkan ke peradilan di Amerika Serikat (US Departement of Justice) terkait pemberian dana imbalan perusahaan cabangnya di Indonesia, PT Freeport Indonesia sebesar 14 juta dolar AS kepada Polri. Laporan yang disampaikan oleh Organisasi di AS, United Steelworkers (USW), didasarkan pada indikasi pemberian uang itu sebagai pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act.

Tindakan tersebut diketahui, menyusul pertemuan antara petinggi USW Dick Blin dan pengurus SPSI PTFI bersama Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11) lalu. Dalam pertemuan itu, juga hadir General Vice President CFMEU Wayne McAndrew, Sekretaris Umum FSP KEP SPSI Subiyanto dan lainnya.

Hukum Amerika memang melarang pemberian uang atau korupsi, karena melanggar Foreign Corrupt Practices Act atau UU Antikorupsi AS. Diketahui, USW melaporkan Freeport-McMoran Copper and Gold Inc itu pada Selasa (1/11) lalu. Organisasi ini meminta US Department of Justice untuk melakukan investigasi terhadap pemberian dana yang berindikasi melanggar Foreign Corrupt Practices Act.

Mengenai laporan tersebut, Polri belum mengetahuinya. Tapi kepolisian siap memberikan keterangan di peradilan di AS terkait dana sebesar 14 juta dolar AS yang diberikan Freeport kepada Polri pada 2010. "Belum tahu. Tapi Polri akan siap memberikan keteragan, bila memang diperlukan peradilan AS. Ini bentuk transparan," kata Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/11) kemarin.

Pengakuan Polri atas penerimaan dana keamanan dari Freeport itu mengundang banyak kritikan. Namun, dana imbalan Freeport ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri. Lembaga penegak hukum ini pun siap diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hal itu masuk dalam audit eksternal Polri, selain audit internal yang dilakukan pihak Polri sendiri.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]