Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
Freeport Tak Boleh Jadi Faktor Penekan pada Perundingan Dagang RI-AS
2018-07-17 11:17:46

Ilustrasi. Tambang Freeport di Papua, Indonesia.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perang dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dapat dicegah dengan perundingan oleh kedua negara. Namun, hasil perundingan dagang RI-AS harus dilandasi prinsip saling menguntungkan. Kepentingan nasional Indonesia tidak boleh dikorbankan. Tim perunding RI harus menolak, jika AS menjadikan faktor PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk menekan Indonesia.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan hal ini, karena AS mengultimatum ancaman perang dagang dengan Indonesia ketika proses negosiasi divestasi saham PTFI sudah mendekati tahap final, yakni saat pemerintah RI sudah berhasil memenangkan negosiasi dengan Freeport McMoran selaku Induk PTFI.

"Tidak mudah memenangkan negosiasi ini, karena Freeport McMoran selalu bersikeras mempertahankan posisi mayoritas pemilikannya di PTFI. Butuh waktu tiga setengah tahun untuk memenangkan negosiasi ini, bahkan diwarnai dengan beberapa tekanan dari AS." ungkap Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (16/7).

Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, dalam proses negosiasi itu, Indonesia bahkan sempat ditakut-takuti. Saat manajemen Freeport mengungkap bahwa salah satu pemegang saham Freeport McMoran, yakni Carl Icahn, adalah staf khusus Presiden AS Donald Trump.

Seperti diketahui, Kemenangan pemerintah RI dalam negosiasi divestasi saham FI sudah ditandai dengan penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara PT Inalum dengan Freeport McMoran selaku induk PTFI. Penandatanganan HoA itu membuka jalan bagi pemerintah Indonesia mengakuisisi 51 persen saham PTFI.

Sebelumnya, ditengah berlangsungnya proses negosiasi divestasi saham PTFI itu, AS tiba-tiba mengultimatum perang dagang dengan Indonesia. Dan, sebelum perang dagang dengan Indonesia itu benar-benar dilakukan, AS meminta dilakukannya perundingan dengan Indonesia.

Untuk itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dijadwalkan berunding dengan Perwakilan Perdagangan AS atau United State Trade Representative (USTR) pada akhir Juli 2018. Perundingan itu akan membahas sejumlah produk ekspor Indonesia yang mendapatkan perlakuan khusus AS berupa keringan bea masuk atau Generalized System of Preferences (GSP).

Untuk mencegah perang dagang RI-AS, Bamsoet menyatakan mendukung penuh perundingan Mendag RI dengan USTR. Menurutnya, juru runding Indonesia harus memprioritaskan kepentingan nasional. Para juru runding harus mampu menolak jika AS menggunakan isu divestasi saham PTFI sebagai faktor penekan.

"Keberhasilan Indonesia mendorong Freeport McMoran melepaskan posisi mayoritasnya di Freeport Indonesia sudah diumumkan kepada masyarakat. Dan, masyarakat pun mengapresiasi keberhasilan itu. Maka, apa pun alasan dan tujuannya, Indonesia tidak boleh mundur setapak pun dari posisi HoA antara PT Inalum dengan Freeport McMoran yang ditandatangani pekan lalu itu," tandasnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]