Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Freeport
Freeport Harus Taat Aturan Pemerintah Indonesia
2017-02-21 12:23:18

Ilustrasi. Tampak Tambang PT Freeport Indonesia (PTFI).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah diberikan kewenanga dan kekuasaan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus serta mengelola dan mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat. Atas dasar itu, amat sangat beralasan DPR mendukung langkah pemerintah untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport.

Sikap tegas Pemerintah Indonesia kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini didukung kalangan wakil rakyat. Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, Agus Hermanto.

"Kalau Freeport mau mengekspor konsentrat, tentu harus melalui IUPK, di situ ada juga waktu (5 tahun) tapi harus tepat. Ada divestasi, harus buat smelter dan sebagainya, sehingga tetap kami hargai kontrak, namun tidak boleh abaikan Undang-Undang," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/2).

Menurut Agus, Freeport harus taat dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Dia mengatakan, mungkin saja Freeport tidak berkenan dengan aturan ini, tapi yang jelas apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

"Kalau dengan permen ini, Freeport tidak bisa memenuhi persyaratan itu, tentu hal-hal yang diambil itu merupakan tanggung jawab masing-masing karena memang ini juga merupakan suatu aturan undang-undang yang harus juga kita lakukan kepada seluruh rakyat Indonesia," papar Agus.

Kondisi saat ini Freeport menolak dengan tegas aturan yang disodorkan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 seperti keharusan divestasi saham sebesar 51 persen dan ketentuan pajak prevailing.

Selama 120 hari ke depan, Freeport dan pemerintah Indonesia masih akan mendiskusikan hal ini. Bila tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Freeport berencana menggugat pemerintah Indonesia ke Badan Arbitrase Internasional.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, meminta pemerintah tidak takut menghadapi ancaman Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard C. Adkerson. Freeport berniat menggugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional. Ancaman itu setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil. (eko, sc)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]