Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Freeport
Freeport Buang Limbah 240 Ribu Ton Tiap Hari
Wednesday 09 Nov 2011 21:11:31

(West Papua) Limbah Freeport.(Foto: Istimewa)
*Cemari Sungai dan Membuat Kadar Co2 Tinggi

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Limbah yang dibuang dari hasil penambangan di PT Freeport Indonesia (PTFI) dianggap sangat berbahaya bagi kelestarian lingkungan hidup. Perusahaan itu per harinya membuang limbah hingga 240 ribu ton. Jumlah ini sama dengan 40 kali limbah sampah warga Jakarta yang dibuang ke Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Pius Ginting dalam sebuah diskusi tentang Freeport di gedung LBH, Jakarta, Rabu (9/11). Menurut dia, limbah Freeport yang dibuang setiap harinya itu, berisikan bahan logam berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan nyawa manusia.

Menurut Pius, limbah ini dibuang melalui Sungai Wanagom, Papua. Alirannya terus mengalir ke bagian rendah yakni Sungai Atsua. Tentunya hal ini membuat rusaknya ekosistem lingkungan yang ada di aliran sungai tersebut. "Aliran limbah dari freeport bisa mempengaruhi sumber air bersih serta menibulkan penyakit kepada warga papua yang ada di sekitar lingkungan penambangan," imbuh Pius

Padahal, kata Pius, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) tentang kualitas air. Dalam aturan itu secara tegas melarang perusahaan tambang membuang limbah berhaya ke media air. Namun, kenyataannya Freeport melakukan dan pemerintah daerah serta pusat hingga kini tidak pernah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Selain itu, imbuh Pius, tingginya kadar Co2 yang ada di sekitar tambang itu tidak wajar, yakni ribuan liter setiap bulannya. Sebab, di area sekitar tambang tersebut tingkat kemajuan penduduknya masih minim, sedangkan yang kadar Co2-nya tinggi itu hanya kota-kota maju saja. "Tingkat kadar Co2 di sekitar tambang sama dengan tingkat Co2 di kota Phoenix, AS, dimana di sana terletak kantor pusat Freeport McMoran," tandas dia.(itc/irw)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]