Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Freeport
Freeport Buang Limbah 240 Ribu Ton Tiap Hari
Wednesday 09 Nov 2011 21:11:31

(West Papua) Limbah Freeport.(Foto: Istimewa)
*Cemari Sungai dan Membuat Kadar Co2 Tinggi

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Limbah yang dibuang dari hasil penambangan di PT Freeport Indonesia (PTFI) dianggap sangat berbahaya bagi kelestarian lingkungan hidup. Perusahaan itu per harinya membuang limbah hingga 240 ribu ton. Jumlah ini sama dengan 40 kali limbah sampah warga Jakarta yang dibuang ke Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Pius Ginting dalam sebuah diskusi tentang Freeport di gedung LBH, Jakarta, Rabu (9/11). Menurut dia, limbah Freeport yang dibuang setiap harinya itu, berisikan bahan logam berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan nyawa manusia.

Menurut Pius, limbah ini dibuang melalui Sungai Wanagom, Papua. Alirannya terus mengalir ke bagian rendah yakni Sungai Atsua. Tentunya hal ini membuat rusaknya ekosistem lingkungan yang ada di aliran sungai tersebut. "Aliran limbah dari freeport bisa mempengaruhi sumber air bersih serta menibulkan penyakit kepada warga papua yang ada di sekitar lingkungan penambangan," imbuh Pius

Padahal, kata Pius, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) tentang kualitas air. Dalam aturan itu secara tegas melarang perusahaan tambang membuang limbah berhaya ke media air. Namun, kenyataannya Freeport melakukan dan pemerintah daerah serta pusat hingga kini tidak pernah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Selain itu, imbuh Pius, tingginya kadar Co2 yang ada di sekitar tambang itu tidak wajar, yakni ribuan liter setiap bulannya. Sebab, di area sekitar tambang tersebut tingkat kemajuan penduduknya masih minim, sedangkan yang kadar Co2-nya tinggi itu hanya kota-kota maju saja. "Tingkat kadar Co2 di sekitar tambang sama dengan tingkat Co2 di kota Phoenix, AS, dimana di sana terletak kantor pusat Freeport McMoran," tandas dia.(itc/irw)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]