Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Freeport
Freeport Akui Juga Setor Dana ke TNI
Tuesday 01 Nov 2011 23:40:40

Sejumlah anggota Polri sedang melakukan patroli di sekitar kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – PT Freeport Indonesia akhirnya mengakui bahwa tak hanya memberikan dana kepada Polri, melainkan pula kepada TNI. Pascaaksi mogok pekerja Freeport, baik Polri maupun TNI masih mendapatkan dana sebagai uang jasa pengamanan.

"Bukan hanya kepada Polri, tetapi juga kepada TNI. Mereka juga menerima dana tersebut,” kata Senior Manager Bidang Hukum PR Freeport Indonesia, Clementino Lamury dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (1/11).

Menurut dia, pemberian dana itu dilakukan dengan prinsip-prinsip akutansi dan diberikan semuanya, baik bersifat barang dan jasa. Termasuk pula dukungan sebagian kecil berupa cash kepada kesatuan masing-masing yang ditempatkan di sana.

Clermrntino juga mengungkapkan, pemberian dana kemanan kepada Polri dan TNI sudah berlangsung lama. Tapi dirinya tidak dapat merinci secara rinci, sejak kapan pemberian dana pengamanan tersebut dilaksanakan perusahaannya.

"Ini bukan yang pertama, ini sudah bertahun-tahun, ini bukan isu pertama lagi. Freeport sudah transparan dan terbuka. Itu semua kami sampaikan dan sudah bisa diakses secara umum," tandasnya.

Ditambahkan pula, pemberian dana pengamanan kepada TNI dan Polri itu, dilakukan secara sukarela. "Dana itu kami berikan secara sukarela dari perusahaan. kami rasa kami perlu memberikan penghargaan terhadap jasa aparat di sana,” ujarnya memberi alasan.

Pembagian antara Polri dengan TNI, tambah dia, sama rata antara keduannya. Dalam penyerahannya melalui mekanismenya langsung kepada pihak terkait. "Semua kami serahkan ke pihak terkait. Dana 14 juta dollar AS untuk tahun 2010? Semua kami record sama di dalam angka itu," jelas dia.(tnc/ind)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]