Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kenaikan Harga BBM
Fraksi Koalisi Dukung Pemerintah Naikan Harga BBM
Saturday 31 Mar 2012 11:12:32

Rapat paripurna DPR untuk menentukan perubahan atas UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012 diprediksi akan menyetujui kenaikan harga BBM bersubsidi. Hal ini dimungkinan, karena parpol koalisi akan medukung kebijakan pemerintah tersebut (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Rapat Paripurna DPR yang berlangsung hingga Sabtu (31/3) dini hari, akhirnya menyepakati rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun, pemberlakuannya baru diterapkan oleh pemerintah pada enam bulan ke depan.

Keputusan untuk menaikan harga BBM bersubsidi yang baru diberlakukan enam bulan ke depan itu, didukung Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dan Fraksi Partai Persatuian Pembangunan (FPPP). Lima fraksi ini merupakan parpol yang tergabung dalam koolasi di bawah naungan Sekretariat Bersama (Setgab).

Sedangkan satu parpol koalisi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) tidak setuju dengan kebijakan menaikan harga BBM bersubsidi. Sikap FPKS ini serupa dengan sikap Fraksi Partai Gerindra (FGerindra). Sementara dua fraksi yang konsisten sejak awal menolak kenaikan harga BBM, memutuskan untuk
walk-out, yakni FPDIP dan FHanura.

Rapat paripurna ini, menentukan sikap para anggota DPR dengan melakukan pemungutan suara untuk dua pilihan (opsi). Opsi pertama adalah tetap pada substansi pasal 7 ayat 6 UU Nomor 22/2011 yang tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Sedangkan opsi kedua adalah menambahkan pasal 6 a yang menyatakan bahwa pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM bersubsidi, jika jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan. Mayoritas anggota DPR, yakni 356 orang memilih opsi kedua itu. Sedangkan 82 sisanya memilih opsi pertama.

Hasil rapat paripurna DPR ini, langsung memperoleh protes dari para mahasiswa yang mengikuti jalannya paripurna sejak Jumat pagi. Kericuhan kecil di balkon paripurna sempat terjadi. Namun, para mahasiswa segera dipaksa keluar oleh pasukan pengamanan dalam (Pamdal) DPR.

 “Keputusan DPR ini jelas-jelas membodohi rakyat. DPR seolah-olah menjadi pahlawan, karena berhasil menggagalkan rencana pemerintah menaikan harga BBM. Padahal, DPR mendukung pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi yang pemberlakuan kenaikannya dilakukan pada Oktober nanti,” jelas Malik, seorang mahasiswa yang diamankan petugas Pamdal.(bhc/biz/rob)



 
Berita Terkait Kenaikan Harga BBM
 
FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
 
Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
 
Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
 
Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
 
Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]