Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu
Fraksi Demokrat DPR Menyoroti Kemungkinan Kerawanan Pemilu
2017-12-28 14:24:16

Ilustrasi. Surat suara dan Kotak Suara Pemilu.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi Partai Demokrat DPR menyoroti kemungkinan munculnya kerawanan dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, sehingga tidak cukup hanya mengandalkan peran penyelenggara dan pengawas pemilu namun butuh peran partai politik dan masyarakat.

"Menghadapi tahapan dan proses pemilu di tahun 2018 dan pelaksana pilkada 2018 yang aman dan damai tidak cukup hanya mengandalkan peran penyelenggara dan pengawas pemilu," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Afzal Mahfuz, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (28/12).

Dia mengatakan, jauh dari itu, peran dan eksitensi parpol juga ikut menentukan serta tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan partisipasi aktifnya.

Menurut dia, prognosis kerawanan Pemilu 2019 dapat ditelusuri berdasarkan identifikasi Indonesian Parliamentary Center (IPC) pada Pemilu 2014 yaitu diidentifikasi 14 kerawanan pemilu antara lain ketidakpuasan terhadap daftar pemilih karena banyak masyarakat pemilih tidak terdaftar, kampanye yang menonjolkan kekuatan, surat undangan pemilih tidak sampai kepada pemilih terdaftar.

"Selain itu, jumlah logistik yang kurang, perbedaan persepsi tentang surat suara sah, pemungutan dan perhitungan suara melebihi waktu yang ditentukan serta dugaan manipulasi tentang penggelebungan suara," ujarnya.

Dia menilai meskipun dari sisi prosedur elektoral, Indonesia sudah menjalankan pemilu yang relatif bersih dan adil, kerawanan dan kompleksitas pemilu 2019 perlu diwaspadai.

Menurut dia, dengan tren positif dari pengakuan lembaga di dalam dan luar negeri atas proses dan transparansi proses pemilihan di Indonesia perlu dipertahankan.

"Pada tahun 2018 dan 2019 boleh jadi tren positif tidak akan berubah, dengan syarat semua stakeholders memiliki visi demokrasi yang sama yaitu bertekad berkontestasi untuk demokrasi yang lebih baik dan memberi dampak bagi kesejahteraan rakyat," katanya.

Afzal mengatakan masyarakat harus menyadari bahwa proses berdemokrasi tidak berhenti pada pemilihan kepala daerah dan pemilu 2019. Namun menurut dia, demokrasi diuji sepanjang masa, tidak hanya lima tahunan periode berkuasa.

"Negara harus berperan aktif dan mempromosikan konsolidasi demokrasi yang jauh ke depan. Sebagai bangsa, kesejahteraan rakyat adalah titik perjuangan yang paling akhir," katanya.

Menurut dia, proses berdemokrasi yang dibiayai dengan triliunan rupiah seharusnya berdampak pada kesejahteraan banyak orang dan jangan sampai rakyat bertutur, biaya pilkada dibagi rata saja per-penduduk.

Dia menilai tiga gelombang pilkada, yakni 2015, 2017, dan 2018, diperkirakan menghabiskan sekitar Rp26 triliun, sementara itu pemilu 2019 diproyeksikan menghabiskan dana Rp16 triliun-Rp19 triliun.

Dia berharap agar berbagai perhelatan politik pada 2018 hingga 2019 tidak mengganggu kesatuan dan kebersamaan bangsa.(ib/apm/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]